Sunday, October 16, 2016

KPK: Banyak Laporan Korupsi di Daerah, Wajib Jadi Perhatian!

Operasi tangkap tangan (OTT) masih menjadi senjata KPK untuk memberantas tindak pidana korupsi dan penyuapan. Yang terbaru, politisi PDI Perjuangan di DPRD Kebumen, Jawa Tengah ditangkap karena menerima uang haram.

KPK menyebut pengungkapan kasus itu berasal dari laporan masyarakat. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyebut bahwa laporan dari publik cukup banyak diterima KPK dari daerah atau di luar Jakarta.

"Informasi OTT ini kami dapat dari masyarakat. Sebenarnya kami banyak mendapatkan laporan dari daerah dan di daerah wajib juga menjadi perhatian karena memang jumlahnya banyak," kata Syarif di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Minggu (16/10/2016).

Syarif menyebut bahwa fenomena penyuapan seperti itu kerap terjadi. KPK pun telah melakukan banyak koordinasi dan supervisi agar kejadian serupa dapat dihindari.

"Ini adalah suatu fenomena yang sebenarnya banyak terjadi, bukan kasus ini saja. Ini hal yang biasa dan sering terjadi. Oleh karena itu, KPK banyak melakukan koordinasi dan supervisi pencegahan. Salah satunya adalah untuk memperbaiki sistem pengadaan barang dan jasa agar melalui e-procurement, yang kedua khusus yang berhubungan dengan kepentingan agar dilakukan satu atap. KPK sedang mendorong APIP (Aparat Pengawasan Internal Pemerintah) mengawasi irjen-irjen, inspektorat-inspektorat setiap kabupaten dan lembaga ini melakukan fungsinya dengan baik," papar Syarif.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi A DPRD Kebumen atas nama Yudhy Tri Hartanto dan seorang pegawai negeri sipil di Dinas Pariwisata Pemkab Kebumen bernama Sigit Widodo ditetapkan KPK sebagai tersangka penerima suap. Uang haram sebesar Rp 70 juta disita KPK dari Yudhy yang diduga berasal dari Hartoyo selaku Direktur PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Group.

Namun Hartoyo masih diburu KPK dan berstatus sebagai buronan. Selain itu, KPK juga menangkap 4 orang lainnya yaitu Dian Lestari (anggota DPRD Kebumen dari PDI Perjuangan), Suhartono (anggota DPRD Kebumen dari PAN), Adi Pandoyo (Sekda Pemkab Kebumen), dan Salim (swasta/anak usaha PT OSMA Group di Kebumen). Namun keempat orang itu masih berstatus sebagai saksi.

Latar belakang pemberian suap itu lantaran dalam APBD-P Kabupaten Kebumen terdapat proyek senilai Rp 4,8 miliar di Dinas Pendidikan Pemkab Kebumen. Hartoyo diduga memberikan suap agar para pihak itu meloloskan perusahaannya menjadi penggarap proyek tersebut.

Perusahaan Hartoyo memang berkembang di bidang kargo, percetakan, penyedia alat peraga untuk kebutuhan anak sekolah, dan mebel, sesuai dengan proyek tersebut yang memang berada di Dinas Pendidikan. KPK menyebut awalnya imbalan yang diberikan pada para tersangka seharusnya 20 persen dari nilai proyek tapi akhirnya disepakati imbalannya sebesar Rp 750 juta.

Atas perbuatannya, dua tersangka itu dijerat dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. 

No comments:

Post a Comment