Friday, October 14, 2016

Kominfo Sanggah Tudingan Ridwan Kamil Soal Apple

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) langsung bereaksi menjawab tudingan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil terkait kendala pembangunan pusat riset (R&D) Apple di Bandung.

"Berkenaan dengan rencana Apple melakukan investasi R&D di Indonesia, justru hal ini yang sedang ditunggu realisasinya," sanggah Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Noor Iza saat dikonfirmasi detikINET, Jumat (14/10/2016).

Menurutnya, pusat R&D Apple tersebut akan menjadi sebagian pemenuhan syarat yang tercantum dalam kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian.

"Komitmen TKDN merupakan kebijakan nasional untuk menumbuhkan kreativitas dan inovasi anak bangsa dengan independen dan non-diskriminasi," masih kata sang juru bicara Kominfo.

Lebih lanjut dikatakan olehnya, Kementerian Kominfo tidak ingin menghambat, bahkan justru sangat mendorong agar Apple dapat secepatnya merealisasikan R&D tersebut.

"Karena, nantinya dari R&D tersebut akan dihasilkan pengembangan piranti lunak dan aplikasi-aplikasi yang mendukung dunia digital economy di Indonesia dan pemberdayaan masyarakat," ujarnya.

Ditegaskan olehnya, saat ini Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Kementerian Kominfo, tengah menunggu langkah konkret dari Apple.

"Tiga kementerian ini sudah siap dan sepakat mendukung langkah-langkah Apple membangun pusat pengembangan software. Begitu Apple siap dan berkomitmen, maka tiga kementerian ini akan melakukan konsolidasi segera," pungkas Noor Iza.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ridwan saat berkunjung ke markas detikcom sempat bercerita tentang perkembangan pusat riset Apple di Bandung. Namun menurutnya, ada pihak yang mempersulit.

"Pusat R&D Apple masih terkendala, yang bikin macet Kominfo," kata pria yang kerap disapa Kang Emil itu, Kamis Petang (13/10/2016).

Dijelaskannya, Kominfo membuat sejumlah syarat yang membuat langkah Apple menuju Bandung sedikit terhambat. Aturan tersebut tak lain terkait syarat yang tercantum dalam kebijakan TKDN. 

"Padahal jika syarat itu difleksibelkan, (pusat riset) Apple hari ini sudah bisa beroperasi," lanjut Wali Kota yang punya pengikut 4,3 juta di Instagram itu.

Ditanya apakah sudah berkomunikasi dengan Menkominfo Rudiantara untuk membahas masalah ini? Kang Emil mengaku sudah beberapa kali menghubungi, tapi belum membuahkan hasil. 

"Sudah ditelepon, jawabnya iya iya saja," kata Ridwan. Sementara, Menteri Rudiantara belum memberikan konfirmasi terkait masalah ini ketika dihubungi detikINET secara terpisah.

Diberitakan sebelumnya, Apple masih dalam proses mengurus perizinan di Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk rencana investasi USD 18 juta demi memenuhi TKDN software. Ini dilakukan Apple demi menjadikan Indonesia sebagai hub teknologi pertamanya di Asia.

Investasi yang akan dikeluarkan Apple, sesuai dengan Permenperin No. 65/2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam (Handheld), dan Komputer Tablet. (rou/fyk) 

No comments:

Post a Comment