Tuesday, October 4, 2016

Dirjen Pajak Luruskan Pernyataan Ahok Soal Oknum Pajak di Kasus Videotron Porno

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Ken Dwijugiasteadi mengklarifikasi pernyataan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok atas kasus videotron yang menayangkan video porno di dekat kantor Walikota Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Ahok menyatakan bahwa oknum pajak diduga menjadi salah satu penyebab atas operasional videotron. Pasalnya, diketahui beberapa videotron di Jakarta sudah habis izin penayangannya, namun masih dimintai bayaran.

Ken menjelaskan bahwa oknum pajak yang dimaksud adalah bagian dari Dinas Pendapatan (Dispenda) DKI Jakarta, bukan dari Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

"Bahwa yang dimaksud Ahok itu Dipenda, yaitu pajak reklame yang dikelola oleh Pemerintah Daerah (Pemda) DKI, bukan dari Ditjen Pajak," kata Ken kepada detikFinance, Selasa (4/10/2016).

Ken memastikan, tidak ada keterlibatan pegawai dari Ditjen Pajak dalam pengelolaan videotron. Secara regulasi yang berlaku, keseluruhan mekanisme telah diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Iya karena pajak reklame adalah pajak daerah yang dikelola oleh Pemda," tukasnya. 

No comments:

Post a Comment