Saturday, October 1, 2016

Berkas Cagub-Cawagub DKI yang Kurang: Surat Pajak Hingga Legalisir Ijazah

Hari ini KPUD Provinsi DKI Jakarta akan menggelar rapat pleno terbuka hasil verifikasi persyaratan cagub dan cawagub. Selain itu, KPUD juga akan menyerahkan hasil pemeriksaan kesehatan.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno mengatakan hari ini akan disampaikan keterangan mengenai kelengkapan berkas para calon. Beberapa berkas dikatakannya masih ada yang belum lengkap. KPUD akan memberikan waktu untuk melengkapi berkas hingga 4 Oktober nanti.

"Kami sudah buat berita acara terhadap berkas pencalonan dan syarat calon dan hari ini akan disampaikan. Nanti ada batas waktu perbaikan sampai 4 Oktober. Setelah itu tidak akan ada lagi penambahan waktu untuk perbaikan," ujar Ketua KPUD Sumarno di Gedung KPUD, Jl. Salemba, Senen, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).

Beberapa berkas yang belum lengkap, di antaranya ialah ijazah yang belum dilegalisir, surat bebas tanggungan pajak serta Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

"Atau persyaratan yang belum lengkap misalnya ada ijasah yang belum dilegalisir ada surat keterangan bebas dari tanggungan pajak selama lima tahun terakhir ada yg baru tiga tahun. Ada beberapa. Ada juga SKCK terlewati," katanya.

Meski begitu, kekurangan yang tidak tidak terlalu banyak. Sebab, persyaratan ini bersifat akumulatif. KPUD mensyaratkan semua berkas ini dilengkapi semua calon. Jika tidak, hal ini dapat membatalkan pencalonan.

"Pada dasarnya semua penting. Jadi kalau ada yang kurang bisa membatalkan. Tetapi hal yang substansial misalnya untuk cuti bagi petahana kesediaan mengundurkan diri dari PNS dan TNI itu semua kami sudah dapatkan," ucap Sumarno.

Namun, terkait hasil pemeriksaan kesehatan, Sumarno mengatakan jika ada yang tidak terpenuhi, maka akan diberitahukan kepada parpol pengusung untuk mencari pengganti calon.

"Termasuk juga kalau ada syarat kesehatan yang tidak terpenuhi kita akan beritahukan kepada parpol untuk mencari calon pengganti sampai masa perbaikan," katanya. 

No comments:

Post a Comment