Saturday, October 1, 2016

Alat Kampanye Cagub-Cawagub DKI Dibatasi, Tak Boleh Biayai Iklan Sendiri

KPU DKI menetapkan aturan jumlah alat peraga kampanye yang diperbolehkan dalam kampanye Pilgub DKI 2017. Tim pasangan calon boleh menambah alat peraga kampanye bila dirasa kurang kecuali pemasangan iklan di media massa.

Setiap pasangan Cagub dan Cawagub akan mendapat 5 papan reklame untuk setiap kabupaten dan kota. Untuk baliho, tiap kecamatan akan mendapat 20. Sedangkan spanduk, tiap kelurahan mendapat jatah 2.

"Alat peraga, kami akan membiayai alat peraga kampanye sesuai dengan ketentuan, tapi jumlahnya dibatasi. Untuk papan reklame 1 kabupaten kota maksimal 5. Baliho, 1 kecamatan akan mendapat maksimal 20. Dan spanduk, 1 kelurahan akan mendapat 2," kata Ketua KPU DKI Sumarno saat rapat dengan tim pasangan Cagub dan Cawagub DKI di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (1/10/2016).

"Setiap tim pasangan calon boleh membiayai penambahan alat peraga kampanye tapi jumlahnya dibatasi KPUD. Akan dibahas lagi berapa maksimal menambah alat peraga kampanye," lanjutnya.

Selain alat peraga kampanye, tim pasangan Cagub dan Cawagub tidak diperbolehkan untuk membiayai sendiri iklan yang dipasang di media massa. Untuk iklan, pihak KPU DKI yang akan menentukan pemasangan iklan.

"Yang tidak boleh dibiayai oleh pasangan calon adalah iklan. Baik di TV, radio, cetak dan online. Untuk iklan, semua dibiayai oleh KPUD," ujar Sumarno.

No comments:

Post a Comment