Friday, January 8, 2016

PMP Enam BUMD Ditolak, Ahok Cari Celah Hukum

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mencari celah hukum agar tetap dapat memberi penyertaan modal pemerintah (PMP) kepada enam badan usaha milik daerah (BUMD) DKI. 

Pasalnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang pemberian PMP kepada enam BUMD DKI pada APBD DKI 2016. Kemendagri hanya menyepakati pemberian PMP kepada PT MRT Jakarta.  

"Nanti aja, aku lagi cari pohon duit mana yang mau digoyang-goyang daunnya terus jadi duit. Hahahaha...," kata Basuki tertawa, di Balai Kota, Jumat (8/1/2016).  

Basuki mengaku telah menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengecek kembali evaluasi Kemendagri. 

Basuki akan meninjau apakah peraturan daerah (perda) induk sebagai dasar hukum pemberian PMP kepada enam BUMD itu sudah tersedia atau belum. 

"Sarannya Kemendagri kan juga bersayap, (kegiatan) ini enggak boleh, cuma disarankan keuangannya balik modal berapa. Kami coba pelajari saja, keuangan balik modal berapa, macam-macam," kata Basuki.  

Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek sebelumnya mengatakan, ada larangan untuk memberikan PMP kepada enam BUMD. 

Adapun enam BUMD yang dilarang mendapat PMP adalah Bank DKI, PD Dharma Jaya, PT Transportasi Jakarta (Transjakarta), PD Pasar Jaya, PT Jakarta Propertindo (Jakpro), dan PD PAL Jaya. 

Pemprov DKI Jakarta, lanjut dia, harus menyampaikan perda induk tentang penyertaan modal.

No comments:

Post a Comment