Monday, January 18, 2016

Ahok Siapkan Aturan Denda Rp 250.000 untuk Motor Parkir Liar

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tengah mempersiapkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur parkir liar di ibu kota. 

Bahkan, Basuki menyiapkan sanksi berupa denda hingga Rp 250.000 kepada pengendara motor yang parkir liar. (Baca: Polisi Diminta Menindak Juru Parkir Liar di Jakarta)

"Saya akan siapkan denda Rp 250.000 (bagi pengendara yang parkir liar)" kata Basuki di Balai Kota, Senin (17/1/2016).

Basuki mengatakan, Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI telah menganggarkan dana untuk pembelian 46 truk angkut. 

Truk itu nantinya akan digunakan untuk mengangkut motor yang parkir liar di masing-masing wilayah. 

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta Andri Yansyah mengaku telah meminta Biro Hukum DKI untuk mengkaji dokumen rancangan pergub parkir liar yang telah disusun. 

Jika ada yang kurang tepat, Dishubtrans DKI akan memperbaikinya. (Baca: Ini Kawasan-kawasan Marak Parkir Liar di Jakarta)

Menurut Andri, sanksi berupa denda Rp 250.000 kepada pengendara motor yang parkir liar tersebut masih sebatas usulan.

"Sanksi denda ini kan Rp 250.000 ini baru usulan, belum ada pembahasan. Yang paling penting ini ada efek jeranya," kata mantan Camat Jatinegara itu. 

Andri mengatakan, tidak ada sanksi minimal atau maksimal yang diusulkan dalam rapergub tentang parkir liar tersebut. (Baca:Ahok Kecewa dengan Kinerja Para Pejabat Terkait Maraknya Parkir Liar)

Semua pelanggar akan didenda Rp 250.000. "Kami ada keterbatasan (personel), tetapi penertiban setiap hari kami targetkan 15 unit (mobil) per satu wilayah, totalnya sampai sekarang sudah banyak deh," ujar Andri.

No comments:

Post a Comment