Friday, January 22, 2016

Ahok Sebut Amdal Hambat Terbitnya Perizinan di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyebut izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) menghambat Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI menerbitkan izin. 

Sehingga, ia mengusulkan penghapusan izin amdal kepada Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup melalui PresidenJoko Widodo.  

"Sebuah wilayah yang sudah ada amdal, kan kami sudah buat Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Harusnya untuk mendirikan sesuatu hanya butuh UPL-UKL saja," kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016).  

Wilayah yang sudah ada amdalnya, lanjut dia, hanya butuh proses pembuatan dokumen upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan (UPL-UKL). Namun, kini tetap harus mengurus izin amdal kembali. 

"Jadinya izin terbitnya kan lama. Kalau mau diuji apa yang mau diuji? Gedung ini sudah bikin amdal sekeliling, masa bangun gedung sebelahnya mesti pakai amdal lagi? Ya cukup proses UPL-UKL nya," kata Basuki.  

Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai RDTR dan Pengaturan Zonasi ini dinilai sudah lengkap mengatur tata ruang Ibu Kota. 

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan. Daerah yang memiliki Perda RDTR mendapat pengecualian tidak memerlukan izin amdal. 

Alternatifnya, penerbitan dokumen UKL-UPL. Namun penghapusan izin amdal di DKI Jakarta terganjal belum terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH). 

"Makanya itu yang saya laporkan kepada Presiden, masa tafsiran UU ditafsirkan berbeda oleh PermenLH? Bagaimana kita mau mengejar ease of doing business (EODB) yang peringkat 40, kalau urusan amdal saja harus menunggu berbulan-bulan," kata Basuki.

No comments:

Post a Comment