Friday, January 22, 2016

Ahok Minta Hapus Izin Amdal, Ini Janji Jokowi

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengusulkan penghapusan izin analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) di Ibu Kota kepada Presiden Joko Widodo

"Pak Presiden pas dengar, sudah bilang dan tanya sama saya. 'Pak Gubernur tahu enggak singkatan HO itu apa?'," kata Basuki menirukan ucapan Jokowi, di Balai Kota, Jumat (22/1/2016). 

"Saya bilang, 'Saya enggak tahu, Pak'. Pak Jokowi bilang, 'Saya tahu itu bahasa Belanda, HO itu garis miring izin gangguan dan sudah ada sejak zaman Belanda'. Emang masih zaman Belanda pakai izin gangguan lagi?" kata Basuki lagi menirukan percakapannya dengan Jokowi.  

Kepada Basuki, Jokowi mengakui banyak peraturan mengikat yang justru menyulitkan. Oleh karena itu, Jokowi menginstruksikan penghapusan berbagai aturan yang menyulitkan dan dirasa tidak penting. 

"Presiden perintahkan, (aturan) yang enggak penting dibuang sajalah. Aturan sudah ada sejak zaman Belanda, namanya juga penjajah mau batasin gerak-gerik kamu. Kenapa kita mesti ikutan?" kata Basuki.  

Basuki menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Pengaturan Zonasi. Aturan ini dinilai sudah lengkap mengatur tata ruang Ibu Kota.

Adapun di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan, daerah yang memiliki Perda RDTR mendapat pengecualian tidak memerlukan izin amdal.

Alternatifnya, penerbitan dokumen upaya pemantauan lingkungan dan upaya pengelolaan lingkungan (UKL-UPL).

Namun, penghapusan izin amdal di DKI Jakarta terganjal belum terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup.

No comments:

Post a Comment