Wednesday, November 11, 2015

Warga Tak Setuju Pergub Unjuk Rasa Dipersilakan Maju ke MK

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) DKI Rationo Tuslim memaklumi adanya pro dan kontra terkait Pergub 228 Tahun 2015 soal unjuk rasa yang kini telah direvisi menjadi Pergub 232 Tahun 2015. 

"Kalau masyarakat merasa dirugikan, silakan lakukan uji materi, judicial review ke MK. Kalau di MK ternyata memang melanggar undang-undang, ya harus dicabut pergubnya," ujar Rationo ketika dihubungi, Rabu (12/11/2015). 

Rationo mengatakan hanya cara itulah yang bisa ditempuh masyarakat jika ingin mencabut pergub. 

Sebab, Pemerintah Provinsi DKI tidak berniat mencabut pergub tersebut meski bisa melakukannya. 

Rationo mengatakan saat ini sudah tidak ada lagi Pergub 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. 

Namun itu bukan berarti pergub tersebut dicabut. Pergub lama tersebut direvisi melalui pergub baru yaitu Pergub 232 Tahun 2015. 

"Jadi enggak mungkin hanya revisi, tapi cabut keseluruhan pergub yang lama dan kita ganti yang baru. Supaya enggak tumpang tindih, kalau enggak dicabut jadinya tumpang tindih," ujar dia. 

Revisi

Seperti yang banyak diberitakan, Pergub 228 mendapat tentangan dari banyak pihak karena dinilai mengekang kebebasan mengemukakan pendapat. 

Pergub itu menyebut aksi unjuk rasa hanya boleh dilakukan di tiga tempat, yakni di Parkir Timur Senayan; Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI; dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas). 

Materi Pergub yang baru difokuskan pada perubahan Pasal 4, yakni tidak lagi dibatasinya lokasi unjuk rasa. 

Dalam peraturan tersebut dinyatakan bahwa tiga lokasi yang ada pada Pergub sebelumnya bukanlah lokasi wajib, melainkan hanya lokasi yang disediakan oleh Pemprov DKI. 

Adapun kegiatan penyampaian pendapat pada ruang terbuka dilaksanakan pada kurun waktu pukul 06.00-18.00. 

Perubahan lainnnya adalah tidak ada lagi poin-poin yang mengatur tentang parkir pada tempatnya; tidak melakukan pawai/konvoi; dan tidak ada jual beli perbekalan. 

Pada Pergub yang baru, ketiga poin tersebut digabungkan menjadi imbauan agar pengunjuk rasa memarkirkan kendaraannnya dengan tertib. 

Perubahan-perubahan tersebut menyebabkan hilangnya tujuh pasal yang sebelumnya terdapat pada poin larangan dan sanksi. Dengan demikian, Pergub 232 tidak memuat mengenai larangan dan sanksi.

No comments:

Post a Comment