Sunday, November 1, 2015

Ketua Fraksi PKS: Gubernur DKI Punya Kepentingan Apa Tentukan Lokasi Demo?

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mengatakan seharusnya kebijakan mengenai ketentuan demonstrasi dibuat menggunakam peraturan daerah (perda) bukan peraturan gubernur (pergub). 

"Nanti kesannya kalau dengan pergub doang, Gubernur (Basuki Tjahaja Purmama) ada kepentingan apa? Ada aspirasi dari mana? basis aspirasi mana?" ujar Selamat Nurdin ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015). 

Selamat mengatakan, sudah seharusnya kebijakan yang berkaitan dengan kepentingan umum diputuskan bersama dengan DPRD DKI. Sebab, peraturan yang disusun dalam perda akan memiliki kajian akademisnya. Jika lokasi demonstrasi diatur, pengaturan itu dilakukan dengan melihat hasil kajian terlebih dahulu. 

Selamat meyakini tujuan Basuki mengeluarkan pergub tersebut sebenarnya baik. Namun, tanpa kajian ilmiah yang tepat dan analisa yang matang, peraturan tersebut dikhawatirkan merugikan banyak pihak. 

"Sekarang kita mau tanya, Gubernur buat pergub ini maksud dan tujuannya apa, naskah akademisnya dan analisanya dari mana? Kan orang jadi bertanya-tanya walaupun tujuannya baik," ujar Selamat. 

Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD DKI Selamat Nurdin mempertanyakan alasan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menentukan tiga lokasi demonstrasi. Menurut dia, menentukan hal semacam itu di ibu kota harus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

"Apa dasar gubernur menentukan cuma tiga tempat? Itu kan butuh koordinasi, seperti diskusi dengan DPRD, koordinasi juga dengan DPR pusat, Presiden, Kemenpolhukam. Karena ini ibu kota negara," ujar Selamat ketika dihubungi, Minggu (1/11/2015). 

Selain itu, Selamat menambahkan, hal tersebut seharusnya juga perlu didiskusikan dengan Polri. Sebab, kebijakan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan pemerintah pusat. 

Demonstrasi di Jakarta selama ini tidak hanya ditujukan untuk Pemerintah Provinsi DKI saja melainkan juga Pemerintah Pusat. 

Mengenai tiga lokasi yang sudah ditetapkan, Selamat menilai lokasi itu belum bisa mengakomodir kebutuhan demonstrasi rakyat. Aksi demonstrasi belum saatnya dibatasi tempatnya melainkan harus diatur pengamanannya. 

"Bagaimana kalau orang mau sampaikan aspirasi ke KPK? ke Kejaksaan Agung atau ke kepolisan? Jadi menurut saya posisinya harus bertahap. Jangan sampai kayak Singapura, akhirnya otoriter," ujar Selamat. 

Selamat bahkan sempat menduga Basuki mendapat ide untuk membatasi lokasi demontrasi ketika berkunjung ke Singapura beberapa waktu lalu. Lokasi demo di Jakarta kini telah ditentukan. Hanya ada tiga tempat yang bisa digunakan untuk melakukan demo. Tiga lokasi itu adalah di Parkir Timur Senayan, Alun-alun Demokrasi DPR/MPR RI, dan Silang Selatan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat. 

Hal itu tertera dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 228 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum pada Ruang Terbuka. Peraturan itu dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan disahkan pada 28 Oktober 2015 lalu.

No comments:

Post a Comment