Friday, November 6, 2015

Bahas Evaluasi Bantargebang, DPRD Bekasi Panggil Wali Kota Pekan Depan

 Komisi A DPRD Kota Bekasi merencanakan pemanggilan Wali Kota Rahmat Effendi terkait evaluasi perjanjian Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Pemanggilan untuk membahas perjanjian yang diduga dilanggar Pemprov DKI Jakarta.

"Hasil rapat internal komisi A, salah satunya menjadwalkan adanya tindak lanjut pengawasan evaluasi perjanjian TPST Bantargebang. Ini menjadi menarik karena data yang kami kumpulkan ada beberapa hal konfirmasi dan penjelasan pihak terkait. Oleh karena itu komisi mengundang Wali Kota Bekasi hadir memberikan penjelasan perjanjian TPST Bantargebang," ujar Ketua Komisi A Ariyanto Hendrata, Jumat (6/11/2015).

Komisi A menurutnya sudah meminta keterangan beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait perjanjian TPST Bantargebang. Namun informasi yang dikumpulkan dianggap belum cukup.

"Sehingga kami mengundang Wali Kota Bekasi, baru pihak pengelola dan Gubernur DKI Jakarta," paparnya

Pemanggilan Rahmat Effendi dijadwalkan pada hari Selasa (10/6). Komisi A ingin meminta penjelasan Pemkot Bekasi atas hasil evaluasi perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan Pemprov DKI.

"Agenda hari Selasa (10/6) terkait penjelasan wali kota Bekasi evaluasi perjanjian kerja sama TPST Bantargebang di dalamnya ada informasi yang membutuhkan penjelasan," ujarnya. 

No comments:

Post a Comment