Thursday, November 19, 2015

Illegal Fishing Jadi Kejahatan Internasional, Ini Untungnya Bagi RI

Illegal Fishing Jadi Kejahatan Internasional, Ini Untungnya Bagi RI
Jakarta -Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengusulkan ke International Criminal Police Organization (Interpol) agarillegal fishing menjadi kejahatan internasional.

Ada sejumlah manfaat yang bisa diperoleh oleh negara-negara anggota Interpol, termasuk Indonesia yang merupakan salah satu negara dengan wilayah laut terluas di dunia.

"Nama kapal yang bikin kejahatan di Indonesia, saya tinggal setor namanya ke Interpol. Mereka akan jadi penjahat dunia," kata Susi di Rumah Dinasnya, Jakarta, Kamis (19/11/2015).

Susi mencontohkan, seperti kapal-kapal asing yang 'meloloskan diri' dan kabur ke luar Indonesia, seperti Hai Fa dan Silver Sea dapat diburu oleh Interpol. Sehingga menurut Susi, tidak ada ruang lagi bagi kapal-kapal asing maling ikan itu untuk melarikan diri lagi setelah berbuat kejahatan di Indonesia.

Selama ini, Indonesia sulit menindak kapal-kapal asing yang melarikan diri ke luar negeri. Hal ini dikarenakan ada batas hukum negara lain yang tidak bisa dilanggar, bila kapal yang bersangkutan sudah berada di luar wilayah hukum Indonesia.

Bila usulan ini disetujui, maka kendala wilayah hukum tadi tidak akan lagi menjadi masalah. "Interpol akan buru dia sampai dapat, mau lari ke negara manapun," tegas dia,

Sistem kerja Interpol kata Susi, akan memberikan data-data keberadaan kapal memanfaatkan satelit yang dimiliki negara-negara anggota Interpol. Kapal yang masuk daftar pencarian akan diburu hingga tertangkap oleh Interpol

Kapal yang 'buron' yang tertangkap akan diadili di negara tempat kapal itu ditangkap. "Misalnya ditangkap di Inggris, ya diadili di Inggris. Tertangkap di Afrika, diadilinya di Afrika. Jadi tidak dibawa pulang ke Indonesia," jelas Susi.

Meski demikian tak perlu khawatir kapal tersebut akan kabur lagi. Karena Indonesia tetap bisa menyampaikan tuntutannya meski proses peradilan dilakukan di luar negeri.

"Kalau kita punya tuntutan apa yang belum selesai, itu bisa dititipkan ke pengadilan yang mengadili mereka.‎ Seperti Hai Fa, kita sedang menyiapkan novum (fakta hukum) baru untuk menuntut Hai Fa. Kita akan buat tuntutan baru," pungkas Susi.

Alasan Susi menyampaikan usulan tersebut, karena ia berpendapat kejahatan perikanan seperti penangkapan ikan ilegal umumnya melibatkan kapal-kapal besar untuk mengangkut ikan hasil tangkapan.

Hal ini sering dimanfaatkan juga untuk berbagai kejahatan lain seperti penyelundupan hewan dilindungi hingga perdagangan manusia antar negara. Sehingga menurutnya, tak berlebihan bila kejahatan perikanan dikategaorikan sebagai kejahatan internasional.

No comments:

Post a Comment