Wednesday, October 15, 2014

Pertama Terapkan Perpu Pilkada, Calon Wagub DKI Mutlak di Tangan Ahok

Jakarta - Mulai Senin (20/10/2014) pekan depan, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) akan dilantik menjadi presiden.Sesuai UU, maka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok naik menjadi gubernur. Lalu siapa yang akan menggantikan Ahok sebagai penumpang di kendaraan dinas berpelat nomor B 2?

Penentuan nama Wakil Gubernur DKI Jakarta kini tak lagi mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, maupun UU nomor 29 tahun 2007. Melainkan berdasar Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Sementara di UU nomor 23 tahun 2014, soal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur mengacu pada UU nomor 22 tahun 2014 tentang Pilkada. Musabab Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Pemilihan Kepala Daerah, maka UU nomor 22 tahun 2014 itu tak berlaku. 

Maka menurut Perpu Pilkada yang baru saja diteken SBY, penentuan Wakil Gubernur DKI Jakarta kini sepenuhnya ada di tangan Ahok. 

"Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota," bunyi pasal 171 Perpu tentang Pilkada seperti dikutip detikcom, Selasa (14/10/2014). 

Pengisian Wakil Gubernur, dilaksanakan paling lambat 1 bulan setelah pelantikan Gubernur. Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri. Apabila Ahok sebagai Gubernur tidak tidak mengusulkan
Calon Wakil Gubernur, bisa kena sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut ini bunyi Pasal 171 Perpu Pilkada

(1). Gubernur, Bupati, dan Walikota wajib mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari setelah pelantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

(2) Wakil Gubernur diangkat oleh Presiden berdasarkan usulan Gubernur melalui Menteri.

(3) Wakil Bupati/Wakil Walikota diangkat oleh Menteri berdasarkan usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah.

(4) Gubernur, Bupati, dan Walikota yang tidak mengusulkan Calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota diatur dengan Peraturan Pemerintah.

No comments:

Post a Comment