Friday, October 24, 2014

Batasi Penyelewengan Anggaran, BTP Perkuat Tim Penasihat Gubernur

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal memperkuat peran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP). Hal ini untuk meminimalkan penyelewengan anggaran di tingkat satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan bakal menarik mantan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Muhammad Yusuf menjadi anggota tim penasihat gubernur itu.
“Tahun ini, saya biarkan dulu (semua kasus penyalahgunaan anggaran), tahun depan sayacut. Makanya Pak Yusuf, mantan Kepala BPKP mau saya tarik di TGUPP untuk turun dan memeriksa (semua kasus dugaan penyalahgunaan anggaran),” kata Ahok, di Balaikota, Kamis (23/10/2014).
Ia mengusahakan pelantikan Yusuf menjadi anggota TGUPP dilakukan secepatnya. Saat ini, anggota TGUPP beranggotakan mantan Kepala Dinas Pendidikan Taufik Yudi Mulyanto, mantan Kepala Dinas Kebersihan DKI Unu Nurdin, mantan Kepala Dinas Sosial DKI Kian Kelana, dan lainnya.
Ahok memiliki alasan sendiri mengapa ia ingin merekrut pihak profesional menjabat posisi di DKI. “Kami rekrut dia (Taufik) untuk mengaudit program DKI, karena Inspektorat DKI payah,” kata Ahok kesal.
Dia bingung karena inspektorat kerap “kebobolan” banyaknya permasalahan keuangan di DKI. Seharusnya, lanjut Basuki, inspektorat berperan sebagai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Pemprov DKI.
Menurut Ahok, Inspektorat DKI seharusnya dapat mengetahui adanya pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) Kedaung Angke, temuan BPK terkait Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun 2013.
Pemprov DKI hanya mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) oleh BPK. Temuan BPK itu menunjukkan ada 86 proyek yang berpotensi kerugian daerah dengan nilai total Rp 1,54 triliun.
“Nanti kami kasih teguran, tapi ini anggarannya belum tutup buku. Kalau saya cut (pecat) pejabat sekarang, nanti mereka tuntut macam-macam,” kata Ahok. [Kompas.com]

No comments:

Post a Comment