Tuesday, October 7, 2014

Ahok Puji Unggung Jadi "Jenderal" di Barisan Depan

KOMPAS.com/ GLORI K WADRIANTOWakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengapresiasi kinerja Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Unggung Cahyono dalam menindak tegas massa Front Pembela Islam (FPI). 

Basuki merasa terbantu atas kinerja Polda Metro Jaya dalam memberantas premanisme di Jakarta. Hal ini terlebih lagi saat Unggung mengomandani personelnya ke markas FPI di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014), untuk menjemput paksa koordinator aksi unjuk rasa yang berujung ricuh di Balaikota dan DPRD.

"Kami berterima kasih kepada Pak Unggung, sangat luar biasa. Dia memimpin (jemput paksa di markas FPI) sendiri. Seharusnya jenderal itu jangan memimpin di depan, seharusnya di belakang (anak buahnya) saja," kata Basuki di Balaikota, Senin (6/10/2014). 

Ia mengaku sudah tak mau lagi berkomentar terkait aksi yang dilakukan oleh massa FPI. Basuki lebih menyerahkan perihal pengamanannya serta Balaikota dan DPRD DKI Jakarta kepada Polda Metro Jaya. 

Terlebih lagi, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) kerja sama pengamanan Ibu Kota. Pria kelahiran Belitung Timur itu menganggap bahwa melakukan aksi unjuk rasa merupakan hak semua warga negara dan merupakan realisasi dari demokrasi. 

"Semua orang boleh menolak saya, saya juga menolak FPI, kan sama saja. Saya hanya butuh suara warga Jakarta 50 persen plus 1 untuk jadi gubernur DKI 2017 kok. Nanti biar polisi deh yang membuktikan semua, apa batu sekepal tangan kotoran sapi itu ada enggak di Kebon Sirih. Kalau enggak ada, berarti memang sudah direncanakan mereka," ucap Basuki.

Seusai melakukan aksi unjuk rasa yang berujung ricuh pada Jumat lalu, Unggung langsung menjemput paksa koordinator lapangan aksi unjuk rasa FPI di gang markas FPI, Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Unggung menelepon Ketua FPI Habib Rizieq Shihab untuk memberi tahu bahwa polisi akan membawa Irwan (koordinator aksi di DPRD) untuk dimintai keterangan di Mapolda Metro Jaya. Keesokan harinya, polisi menetapkan 21 tersangka dari massa FPI yang terlibat dalam kericuhan itu. 

Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Tindakan Melawan Petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang Perusakan Barang secara Bersama-sama dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan dan atau Pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

Polisi masih memburu seorang petinggi lain di FPI, yakni Habib NB. Polda Metro Jaya kini membentuk tiga tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut. Sebagian tersangka dan buron merupakan warga luar Jakarta.


JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polda Metro Jaya Irjen (Pol) Unggung Cahyono mengatakan, selain menetapkan 21 tersangka, polisi masih memburu seorang petinggi Front Pembela Islam terkait tindak anarkistis di di Balaikota dan Gedung DPRD DKI Jakarta yang berujung anarkis, Jumat (3/10/2014).
Unggung mengatakan, polisi telah memeriksa 21 tersangka tersebut. Polda Metro Jaya kini membentuk tim untuk memburu petinggi FPI yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Kita masih mau cari Habib NB. Dia sudah jadi DPO (daftar pencarian orang) kita, sudah buron. Kita sudah bentuk 3 tim untuk mengejar satu habib itu," kata Unggung seusai melaksanakan shalat Idul Adha di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Minggu (5/10/2014).
Unggung mengatakan, para tersangka dan buron itu berasal dari luar Jakarat. Selain menahan tersangka, dalam aksi kemarin polisi sempat menyita sebuah mobil bak terbuka yang bertuliskan Ponpes Al-Anur.
Dalam unjuk rasa yang berakhir ricuh pada Jumat lalu, 16 polisi terluka, termasuk Kepala Polsek Gambir Ajun Komisaris Besar Polisi Putu Putera Sadana. Empat personel polisi masih menjalani perawatan di RS Kramat Jati. Adapun Putu dirawat di RS Pelni.
Para tersangka dikenakan sangkaan Pasal 214 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang tindakan melawan petugas dan atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tentang perusakan barang secara bersama-sama dan atau pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan atau pasal 406 KUHP juncto Pasal 55 KUHP. Mereka terancam hukuman lima tahun penjara.

No comments:

Post a Comment