Tuesday, August 5, 2014

Sanksi Tegas Menanti PNS Bolos

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengancam bakal memotong tunjangan kinerja daerah (TKD) para pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang membolos di hari pertama bekerja, setelah libur Lebaran.
“Potong TKD-nya saja,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Senin (4/8/2014).
Ia mengaku belum mengecek kehadiran ribuan PNS DKI yang berada di lingkungan Balaikota Jakarta. Pihaknya telah menginstruksikan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI melakukan aksi sidak PNS DKI. Jika ada PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, Basuki meminta Kepala BKD I Made Karmayoga untuk langsung memberi sanksi kepada PNS itu. Kemudian, apakah Basuki atau Gubernur DKI Joko Widodo bakal sidak kehadiran PNS DKI?
“Kalau saya ngomong, jadi bocor dong. Orang ini saya mau pimpin Rapim. Tapi, presentase kehadiran PNS semakin baik dari tahun ke tahun,” kata Basuki.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan ribu PNS DKI itu akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk bekerja tanpa keterangan atau membolos. Sanksi ringan dapat berupa lisan dan tulisan. Sanksi secara lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.
PNS DKI mendapat jatah libur Lebaran selama satu minggu. Kemudian ditambah dua hari libur cuti bersama. Jika ditotal, libur Lebaran PNS DKI mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014.
Pada Senin pagi tadi, Made beserta tim “Blusukan BKD” telah melakukan sidak di kantor ULP DKI, Pusat Pelayanan Kesehatan (Pusyankes) DKI, serta ruang Sekretariat Dewan (Sekwan) DPRD DKI. Sebagian besar PNS pun masuk kerja di hari pertama setelah libur Lebaran. [Kompas.com]

Ahok.Org – Setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah, pegawai negeri sipil (PNS) di DKI Jakarta bakal kembali bekerja pada Senin (4/8/2014). Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, puluhan ribu PNS DKI akan diberi sanksi tegas jika tidak masuk bekerja tanpa keterangan atau membolos.
“Di DKI ini, rugi kalau membolos, bisa langsung dipotong tunjangan kinerja daerah (TKD)-nya. Jadi, nanti ada sanksi ringan, sedang dan berat. Semua sanksi itu berhubungan dengan tunjangan,” kata Made, saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Minggu (3/8/2014).
Sanksi ringan dapat berupa lisan dan tulisan. Jika mendapat sanksi secara lisan dari atasan, maka PNS DKI tidak akan mendapat TKD selama satu bulan. Sementara apabila PNS mendapat sanksi secara tertulis, maka tidak akan mendapat TKD selama tiga bulan.
Oleh sebab itu, pihaknya bakal melakukan inspeksi mendadak (sidak) PNS DKI di lingkungan Balaikota dan Wali Kota untuk mengecek kehadiran PNS. Sidak itu, kata Made, juga berfungsi untuk tes kedisiplinan para PNS setelah libur panjang.
Mantan Sekretaris Bappeda DKI itu menambahkan, PNS DKI mendapat jatah libur Lebaran selama satu minggu ditambah dua hari libur cuti bersama. Libur Lebaran PNS DKI mulai 28 Juli hingga 1 Agustus 2014.
“Besok wajib kerja seperti biasa lagi, mulai pukul 07.30 hingga 16.00. Hari Jumat pulangnya lebih lama, pukul 16.30,” kata Made.
Pada tahun 2013, jumlah PNS DKI yang masuk kerja pada hari pertama usai libur panjang Lebaran sebanyak 98,5 persen. [Kompas.com]

No comments:

Post a Comment