Thursday, August 21, 2014

Putusan MK Pastikan Noken Sah secara Hukum

JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Konstitusi menilai tidak ada yang salah dalam penggunaan sistem noken dalam Pemilu Presiden 2014 lalu di beberapa daerah di Papua.
Sebelumnya, pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mempermasalahkan sistem noken tersebut.
"Penggunaan sistem noken adalah sah menurut hukum karena dijamin UUD," kata Hakim Wahiduddin Adams dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014) siang.
MK mendasari hal tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Pertama, putusan MK sebelumnya yang mengizinkan penggunaan noken di beberapa daerah di Papua. Kedua, sistem noken juga kerap digunakan saat Pemilihan Kepala Daerah Papua.
"Penggunaan noken relevan dalam DPR, DPD, dan DPRD dan relevan dalam pemilu presiden," ujar Wahiduddin.

No comments:

Post a Comment