Saturday, August 2, 2014

Prabowo-Hatta jaring saksi di MK via internet

Prabowo-Hatta jaring saksi di MK via internet
Formulir saksi Prabowo-Hatta. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Pasangan Prabowo-Hatta mempersiapkan gugatannya terkait hasil Pilpres 2014 yang mulai disidangkan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Agustus mendatang. Untuk menjaring para saksi, pasangan nomor urut satu itu pun melakukannya via internet.

Seperti dikutip merdeka.com dari sejumlah akun media sosial Partai Gerindra, Sabtu (2/8) Prabowo-Hatta menyatakan, "Jika anda dapat memilih dengan mudah pada Pileg tanggal 9 April 2014, namun kesulitan memilih dalam Pilpres tanggal 9 Juli 2014 karena nama Anda hilang dari DPT mohon laporkan kepada kami." 

Dalam posting-an itu, Prabowo-Hatta juga menyampaikan tautan yang berisi formulir 'Laporan Nama Pemilih Hilang dari DPT Pilpres 2014'. Dalam formulir itu, terdapat sejumlah kolom isian yang terdiri dari identitas pemilih dan sejumlah pertanyaan terkait hilangnya nama pemilih dalam DPT Pilpres 2014.

Salah satu kolom isian juga menyediakan ruang bagi pemilih untuk menceritakan secara singkat kejadian hilangnya nama mereka dari DPT Pilpres 2014. Namun, di kolom isian terakhir, kepada mereka yang akhirnya tidak bisa memilih dalam Pilpres 2014, terdapat pertanyaan: "Apakah Bersedia Memberikan Kesaksian di Mahkamah Konstitusi di Antara Tanggal 7 Agustus s/d 17 Agustus 2014?" Dua opsi jawaban untuk pertanyaan ini yakni: ya atau tidak.

Tidak ada keterangan lanjut apakah mereka yang mengisi 'ya' (bersedia), pasti akan dihadirkan sebagai saksi oleh kubu Prabowo-Hatta ke MK. Tanggal 7 sampai 17 Agustus 2014 memang adalah jangka waktu persidangan di MK yang salah satunya agendanya memperdengarkan keterangan para saksi. Sementara untuk putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2014 ini, paling cepat diketok pada 22 Agustus mendatang.

No comments:

Post a Comment