Tuesday, August 5, 2014

PKL Lolos Seleksi Boleh Berjualan di Jakarta

Alsadad RudiSekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah

JAKARTA, KOMPAS.com — Tidak semua pedagang kaki lima (PKL) di DKI Jakarta akan ditertibkan karena nantinya tetap ada PKL yang diperbolehkan berjualan. Hal itu dikatakan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah.

Saefullah menjelaskan, para PKL yang boleh berjualan adalah para PKL yang telah lolos seleksi. Nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menetapkan kriteria khusus. 

"Misalnya dalam satu lokasi idealnya itu hanya ada 10 kaki lima. Ya sudah kita permanenkan itu aja. Kita kasih nomor urut dan dia tidak boleh menjual lapaknya. Kalau ada apa-apa, misal persoalan keuangan kita bisa di atas. Harapannya seperti begitu, jadi tidak melalui petugas lagi," kata Saefullah, di Balaikota Jakarta, Senin (4/8/2014).

Saefullah mengaku sudah menginstruksikan kepada para wali kota untuk segera melakukan penertiban di lokasi yang menjadi sarang PKl. Nantinya, kata dia, lokasi-lokasi para PKL akan difungsikan sebagai taman yang dilengkapi fasilitas untuk berolahraga. 

Menurut Saefullah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga akan menggandeng beberapa pihak swasta yang nantinya diharapkan bisa membina para PKL yang telah lolos seleksi.

"Contoh di IRTI lagi dibangun kan sama Sosro, sudah adadatabase-nya di UMKM itu ada 339. Nah, mereka aja yang boleh dagang, kita kasih nomor. Jadi yang lainnya tidak boleh. Lapaknya juga tidak boleh dijual. Kalau pindah tangan harus ke suaminya atau istrinya, atau anaknya. Kalau tidak, kita ambil," jelasnya.

No comments:

Post a Comment