Jakarta -PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) sudah menyepakati masalah harga pembelian solar untuk pembangkit listrik periode semester I-2014. Kesepakatan itu dicapai usai rapat yang diadakan di Kementerian Keuangan.
"Tadi rapat dipimpin Pak Wamenkeu. Pertamina dan PLN sepakat untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan perundangan. Pasokan BBM tetap dilaksanakan dan tidak ada pemadaman," kata Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu, usai rapat di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Soal harga solar yang disepakati, Askolani enggan memberikan rincian. "Pokoknya biar business to business saja. Tapi kita menjaga sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sebagai informasi, hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kewajaran harga solar dari Pertamina adalah 112-117% Mean of Plats Singapore (MoPS). Sedangkan PLN tetap meminta 105% MoPS dengan dasar perhitungan subsidi dari pemerintah.
Saat ini, lanjut Askolani, hasil kesepakatan di Kemenkeu belum dikomunikasikan ke BPKP. Namun nantinya BPKP akan kembali dilibatkan.
"Sudah disepakati harganya sejak awal antara Pertamina dan PLN adalah B to B. Tapi itu akan di-review oleh audit BPKP sehingga landasan kuat. Yang penting nggak ada lagi dispute," tegasnya.
Kesepakatan hari ini, menurut Askolani, sudah mencakup seluruh aspek. "Baik itu aspek korporat, APBN, audit, semua lengkap. Jadi tidak sepotong-sepotong," ucapnya.
"Tadi rapat dipimpin Pak Wamenkeu. Pertamina dan PLN sepakat untuk menjalankan sesuai dengan ketentuan perundangan. Pasokan BBM tetap dilaksanakan dan tidak ada pemadaman," kata Askolani, Dirjen Anggaran Kemenkeu, usai rapat di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (13/8/2014).
Soal harga solar yang disepakati, Askolani enggan memberikan rincian. "Pokoknya biar business to business saja. Tapi kita menjaga sesuai dengan ketentuan," ujarnya.
Sebagai informasi, hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) atas kewajaran harga solar dari Pertamina adalah 112-117% Mean of Plats Singapore (MoPS). Sedangkan PLN tetap meminta 105% MoPS dengan dasar perhitungan subsidi dari pemerintah.
Saat ini, lanjut Askolani, hasil kesepakatan di Kemenkeu belum dikomunikasikan ke BPKP. Namun nantinya BPKP akan kembali dilibatkan.
"Sudah disepakati harganya sejak awal antara Pertamina dan PLN adalah B to B. Tapi itu akan di-review oleh audit BPKP sehingga landasan kuat. Yang penting nggak ada lagi dispute," tegasnya.
Kesepakatan hari ini, menurut Askolani, sudah mencakup seluruh aspek. "Baik itu aspek korporat, APBN, audit, semua lengkap. Jadi tidak sepotong-sepotong," ucapnya.
No comments:
Post a Comment