Saturday, August 23, 2014

Mendagri: Pengunduran Diri Jokowi Harus dengan Persetujuan DPRD DKI

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta presiden terpilih Joko Widodo segera mengajukan pengunduran diri dari Gubernur DKI Jakarta. Dalam mekanismenya, pengunduran diri itu harus terlebih dulu mendapat persetujuan dari DPRD DKI Jakarta.

"Sebenarnya dengan sudah ditetapkan putusan MK, pak jokowi sudah berhak untuk mengajukan pengunduran diri kepada DPRD (DKI), lalu disetujui DPRD dalam sidang paripurna," kata Gamawan di kantor Kemenkopolkam, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Gamawan mengatakan tidak ada tenggat waktu bagi Jokowi untuk mengajukan surat pengunduran diri tersebut. Yang pasti, lanjutnya, Jokowi sudah harus mundur saat dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014.

Bila Jokowi mengajukan pengunduran diri setelah pelantikan anggota DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2014, Gamawan berkeyakinan permohonan pengunduran diri itu akan mulus diterima. 

"Partai di DPRD DKI nanti kan akan lebih dominan koalisi jokowi. Yang pasti semuanya bergantung sikap DPRD," ujar Gamawan.

Setelah permohonan mundur itu disetujui DPRD DKI Jakarta, ujar Gamawan, Kementerian Dalam Negeri hanya akan mengurus administrasi pemberhentian. 

Sesudah mekanisme itu selesai, Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama akan menjadi Gubernur DKI Jakarta, mengisi jabatan yang ditinggalkan Jokowi.

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo disarankan segera mengajukan pengunduran diri paling lambat pada akhir Agustus 2014. Jokowi adalah presiden terpilih hasil Pemilu Presiden 2014.

"Mekanismenya (pengunduran) lumayan panjang, maka sebaiknya paling lambat akhir Agustus (2014) sudah diajukan," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo, Jumat (22/8/2014). 

Arif mengatakan Jokowi harus dipastikan tak lagi menjabat sebagai kepala daerah ketika dilantik pada 20 Oktober 2014. 

Mekanisme pengunduran diri

Pengunduran diri seseorang dari jabatan gubernur diatur dalam Paragraf Keempat Bagian Kempat UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 

Prosedur pertama yang harus dilakukan Jokowi adalah mengajukan pengunduran diri kepada DPRD DKI Jakarta. 

"Diberitahukan oleh pimpinan untuk diputuskan dalam rapat paripurna dan diusulkan (pemberhentiannya) oleh pimpinan DPRD," kata Arif, merujuk ketentuan Pasal 29 ayat 1 dan ayat 3 UU 32 Tahun 2014.

Ketika persetujuan didapat, pimpinan DPRD DKI akan mengusulkan pemberhentian Jokowi kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Tahap ini adalah untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Pasal 29 ayat 4 huruf e menyatakan Presiden wajib memproses usul pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul.

Sebelumnya, Jokowi mengatakan berencana mengajukan pengunduran diri pada pekan depan, setelah pelantikan anggota baru DPRD DKI Jakarta pada 25 Agustus 2014. 

No comments:

Post a Comment