Tuesday, August 19, 2014

Ahok Minta Taksi Mewah Uber Urus Izin, jika Tidak...

oik yusuf/ kompas.comStiker Uber di jendela belakang salah satu mobil sewaan

JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama merasa gerah atas kemunculan jasa pemesanan taksi mewah Uber di Jakarta. Menurut dia, pihak Uber tidak pernah memenuhi undangan dari Pemprov DKI untuk bertemu menindaklanjuti perihal ini. 

"Mereka itu memang tidak mau mengurus izin. Mereka memang mau melarikan pajak. Perusahaannya di Jakarta saja tidak jelas di mana," kata Basuki di Balaikota Jakarta, Selasa (19/8/2014). 

Pria yang akrab disapa Ahok itu menyamakan layanan ini dengan pengusaha mobil rental serta taksi gelap di Ibu Kota. Seharusnya, pihak Uber‎ mengurus izin operasionalnya kepada Dinas Perhubungan DKI. 

Perusahaan Uber di Jakarta pun, kata dia, harus memiliki struktur organisasi dan kepengurusan yang jelas. Sebab, ini berdampak pada keselamatan penumpang serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terjadi. Jangan sampai penumpang kebingungan mengadu ke mana saat naik taksi mewah tersebut. 

oik yusuf/ kompas.comPengemudi mobil Uber yang ditumpangi Kompas Tekno, Iwan Setiawan

"Kita kan kalau naik taksi, pasti lihat nomor taksinya berapa sama nama sopirnya siapa. Walaupun orang-orang nanti bilang, 'oh kita tahu Uber kok tahu Uber'. Sekarang pertanyaannya, taksi ini punya siapa? Kalau kamu (penumpang) dirugikan, ini taksi punya siapa? Kantornya enggak jelas juga, ada SIUP-nya apa enggak? Kalau betul-betul dia (Uber) mau (operasi di Jakarta), kenapa enggak dia mau resmiin (urus izin) begitu," kata Basuki. 

Pria yang akrab disapa Ahok itu pun mendukung langkah Dinas Perhubungan DKI untuk menghentikan operasional taksi mewah yang beroperasional di sekitar SCBD Kuningan tersebut. DKI, kata dia, akan mengirim surat kembali kepada pihak Uber untuk segera mengurus perizinan operasional angkutan umum. Jika pihak Uber masih melanggar, Pemprov DKI bakal menutup situs atau aplikasi pemesanan Uber di Jakarta. 

oik yusuf/ kompas.comPengemudi mobil Uber hanya bermodal sebuah iPhone yang digunakan untuk memantau pesanan dan melakukan semua hal yang berkaitan dengan platform transportasi tersebut

"Selain urus izin, kalau kamu mendirikan perusahaan, juga dikenakan NPWP dong. Di Indonesia itu ada aturan, kalau perusahaan untung, mesti bayar pajak, berarti Uber ini melanggar semua peraturanlho. Melarikan pajak juga berarti," kata Basuki. 

Layanan sewa mobil Uber menyediakan jasa angkutan mirip taksi untuk para pengguna aplikasinya di perangkat mobile. Pengguna bisa memesan mobil melalui aplikasimobile Uber. Tarif berlaku layaknya taksi dengan biaya minimum dan hitungan berdasarkan waktu dan jarak. Posisi dan ketersediaan mobil sewaan yang tersedia pun dapat dipantau melalui ponsel. 

Layanan Uber saat ini baru terkonsentrasi di sekitar area CBD Sudirman dan Kuningan. Mobil-mobil yang disediakan memang tergolong mewah, seperti Toyota Camry, Alphard, hingga Mercedes Benz S-Class.‎ Jasa ini telah diluncurkan pada Rabu (13/8/2014) lalu. 

Dishub DKI sedang memproses pelarangan operasional taksi mewah Uber. Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar mengategorikan layanan tersebut sebagai angkutan umum. Sebab, ada transaksi pembayaran antar-penumpang dengan pengemudi hingga ke tempat tujuan meskipun pembayarannya melalui sistem kartu kredit. 

Selain harus memiliki izin operasional angkutan umum, kendaraan Uber harus diuji kir, kelaikan, serta dipasang pelat kuning.‎

No comments:

Post a Comment