Friday, January 20, 2017

Diperiksa 7 Jam di Bareskrim, Begini Penjelasan Sylviana Murni

 Sylviana Murni akan dipanggil Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait dengan dugaan korupsi dana bantuan sosial Pemprov DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI tahun anggaran 2014-2015. Pemanggilan tersebut akan dilakukan pada Jumat besok.

"Yang jelas, ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi," jelas Kadiv Humas Polri Irjen (Pol) Boy Rafli Amar di Baharkam Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2017).

Untuk kepentingan penyelidikan, Boy meminta Sylviana memberikan seluruh informasi yang ia ketahui dalam pengelolaan dana bantuan sosial tersebut. Namun Boy tidak mau menyebutkan Sylvi dipanggil Bareskrim sebagai mantan Kwarda atau sebagai Deputi Pariwisata DKI.

"Dimohon hari Jumat untuk hadir, untuk dapat memberikan keterangan informasi sepanjang yang beliau ketahui," imbuh Boy.

Baru Terendus Saat Ini

Menurut Boy, dana bantuan sosial tersebut dianggarkan pada 2014-2015, namun dugaan korupsi pengelolaan dana itu baru diketahui dari temuan pada tahun ini.

"Pada tahun itu bisa jadi belum diketahui karena belum ada informasi hasil pemeriksaan audit keuangan, misalnya," jelasnya.

Sylviana Murni menjabat Ketua Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada Januari 2015, menggantikan Yudhi Suyoto. Di saat bersamaan, Sylvi juga menjabat posisi lain, yaitu Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata.

Sylvi dijadwalkan diundang oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Jumat (20/1) besok di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. 

Sylviana Murni menyebut ada kekeliruan tentang pemeriksaan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri terhadap dirinya. Menurut Sylvi, kekeliruan yang dimaksudnya yaitu perihal dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya adalah dana hibah.

"Tapi di sini (surat panggilan) adanya kekeliruan yaitu di sini tentang pengelolaan dana bansos Pemprov DKI Jakarta, padahal ini bukan dana bansos tapi ini adalah dana hibah," ucap Sylviana di kantor Bareskrim Polri di Gedung Ombudsman RI, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2017).

Sylviana lalu memperlihatkan dokumen surat panggilan itu. "Supaya semuanya terang benderang," sebutnya.

Menurut Sylviana, dana hibah tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 235 tahun 2014. Sylviana menyebut saat itu Gubernur DKI Jakarta dijabat oleh Joko Widodo.

"Pada tanggal 14 Februari 2014 yang tanda tangan adalah Gubernur DKI Jakarta pada masa itu Pak Joko Widodo. Di sana disampaikan bahwa biaya operasional pengurus kwarda gerakan pramuka Provinsi DKI Jakarta dibebankan kepada anggaran pendapatan belanja daerah atau APBD melalui belanja hibah," kata Sylviana.

Berbekal hal itu, menurut Sylviana, dana yang digunakan bukanlah dana bansos melainkan dana hibah. Sylviana menegaskan dana yang digunakan itu pun telah diaudit.

"Jadi jelas di sini bukan bansos tapi hibah. Selanjutnya dari berapa dana yang diberikan. Dana ini Rp 6,8 miliar dan saya sudah melakukan, pertama teman-teman seluruh pengurus kwarda, ini jelas ya bahwa ini untuk kepengurusan 2013 sampai dengan 2018. Dari hasil kegiatan kita pada 2014, di sini jelas sekali bahwa sudah ada auditor independen," ucapnya.

"Jadi di sini saya punya kantor akuntan publik terdaftar yang menyatakan bahwa kegiatan semua ini adalah wajar. Jadi di sini disampaikan laporan audit atas laporan keuangan gerakan pramuka kwarda Jakarta 2014 telah kami audit dengan nomor laporan sekian pada tanggal 22 Juni 2014 dengan pendapat wajar. Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan bahwa dari dana tersebut yang 6,8 (miliar), kami ada yang tidak bisa dilaksanakan karena berbagai hal. Antara lain masalah waktu dan sebagainya. Ini ada bukti pengembalian kepada kas daerah sejumlah Rp 801 juta sekian. Ini pengembaliannya," papar Sylviana menambahkan.

Sebelumnya Bareskrim Polri memeriksa Sylviana terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial DKI Jakarta di Kwarda Pramuka DKI pada 2014-2015. Pemeriksaan kali ini merupakan kali pertama untuk Sylviana.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Baharkam Polri menyatakan pemeriksaan Sylviana karena yang bersangkutan dianggap mengetahui informasi terkait bantuan sosial tersebut.

"Yang jelas, ini sebagai pihak yang mengetahui informasi berkaitan dengan itu. Ini penggalian keterangan dan informasi," jelas Boy, di Mabes Polri, Kamis (19/1). 
(dhn/tor)

No comments:

Post a Comment