Tuesday, November 1, 2016

Panwaslu Jakut Temukan Indikasi Pelanggaran yang Dilakukan Relawan Anies-Sandiaga

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Jakarta Utara Ahmad Halim mengatakan, pihaknya menemukan pelanggaran yang dilakukan relawan pendukung pasangan calon gubernur-calon wakil gubernur DKI, Anies Baswedan-Sandiaga Uno, saat mereka mengadakan kampanye di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (30/10/2016).

Berdasarkan informasi yang diterima Halim dari anggotanya, relawan yang mengadakan acara tersebut tidak terdaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pelanggaran lainnya, kata Halim, banyak anak yang hadir dalam kegiatan kampanye tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan tentang pilkada, anak-anak tak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
"Iya, di Kelapa Gading Timur, yang datang Anies dan relawan tersebut tidak terdaftar (di KPU)," ujar Halim kepada Kompas.comdi Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Ia juga menyampaikan, pasangan calon yang mengikutsertakan anak-anak saat kampanye terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak.
Saat ini, pelanggaran tersebut tengah didalami oleh Panwaslu Jakarta Utara. Pihaknya tengah memeriksa anggota Panwaslu yang melihat kejadian tersebut.
Panwaslu juga akan memanggil panitia penyelenggara kegiatan tersebut.
"Sekarang sudah tahap proses penindakan. Pertama, kami panggil saksi dari Panwaslu dan nanti akan kami panggil panitia penyelenggara. Katanya hari ini mau dipanggil (panitia penyelenggara)," ujar Halim.

No comments:

Post a Comment