Tuesday, November 1, 2016

Ditemukan rekening penampung uang pungli, nilainya hampir Rp 1 T

Tim satuan tugas time Bareskrim Polri bersama dengan Ditkrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Operasional PT Pelindo III Rahmad Satria yang tertangkap tangan terkait kasus pungli di Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (1/11).
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, dalam OTT itu Satgas Pungli mengamankan dua buah kontainer berisi kulit. "Sekarang tersangka sudah dilakukan penahan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar saat dikonfirmasi di Jakarta.
Boy menjelaskan dari pemeriksaan kedua kontainer itu, petugas menemukan adanya bukti pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh PT Akara dengan cara dikarantina sebelum dikeluarkan TPS. "Penarikan dan pengecekan itu dilakukan setelah SPPB dan terbit SP2," jelas dia.
Petugas juga mendapati segel pelayaran yang dipotong kemudian diganti dengan segel botol PT Akara serta stiker karantina. Penggantian segel itu dipungut biaya sebesar Rp 500.000 per kontainer.
"Bahkan ada kontainer yang masih di Singapura dan termasuk dalam satu EMKL langsung dipungut biaya Rp 250.000," ungkapnya.
Mantan Kapolda Banten ini mengungkapkan dari hasil OTT itu polisi mengamankan rekening yang diduga digunakan untuk menampung pungli. Nilainya hampir mencapai Rp 1 Triliun.
"Rekeningnya atas nama Augusto Hutapea, ada rekening BCA Rp 2,3 miliar lalu empat rekening BRI dengan total masing-masing Rp 2 miliar, Rp 3 miliar, Rp 1 miliar dan Rp 800 juta," kata Boy.
Polisi melakukan pengembangan dengan memeriksa empat saksi yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Mereka di antaranya, AH selaku Dirut PT Ankara, DH selaku Komisaris PT Ankara, H selaku karantina pertanian dan CS sebagai karantina pertanian.
Sebelumnya, Direktur Operasional PT Pelindo III Rahmad Satria diamankan Satgas Dwelling Time yang tergabung Satgas Tanjung Perak dan Mabes Polri, Selasa (1/11). Dia ditangkap terkait dugaan pungutan liar (Pungli) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Takdir Mattanete menuturkan, Rahmad ditangkap di kantornya dengan barang bukti berupa beberapa dokumen aliran dana yang masuk ke Pelindo III.
"Dugaan Pungli itu terjadi ketika proses pemeriksaan kontainer yang masuk di Terminal Petikemas Surabaya," ujar Takdir.
Modusnya, ada beberapa kontainer yang tidak diperiksa PT Ankera, selaku petugas pemeriksaan. Tiap kontainer diwajibkan membayar Rp 500.000 hingga Rp 2 juta agar bisa segera diperiksa oleh petugas. Uang tersebut disetorkan ke Direktur Operasional PT Pelindo III, Rahmad Satria.
"Dari hasil pungutan itu, mereka mendapatkan Rp 5 sampai 6 miliar rupiah setiap bulannya," jelas mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya ini.

No comments:

Post a Comment