KPU DKI Jakarta telah selesai menghitung syarat jumlah dukungan bakal calon perseorangan Ichsanuddin Noorsy dan pasangannya Ahmad Daryoko yang diserahkan Minggu (7/8) kemarin. KPU memutuskan yang bersangkutan tak memenuhi syarat.
"KPU DKI sudah menetapkan yang bersangkutan tidak memenuhui syarat," ucap ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada detikcom, Senin (8/9/2016).
Keputusan itu baru diputuskan hari ini. KPU melandaskan pada hasil verifikasi jumlah dan sebaran dukungan bakal pasangan calon Ichsanuddin Noorsy-Ahmad Daryoko. Bakal pasangan calon itu tak memenuhi syarat yang ditentukan KPU.
Verifikasi itu dilakukan terhadap syarat jumlah dukungan dan persebaran yang terdapat dalam soft copy, hard copy dan lampiran formulir model B.1-KWK perseorangan. Jumlah dukungan yang disyaratkan KPU sebanyak 532.213 dukungan tak terpenuhi.
Keputusan itu ditandatangani dalam berita acara yang ditandatangani oleh 5 orang komisioner KPU DKI Jakarta yaitu Sumarno, Dahliah Umar, Betty Epsilon Idroos, Moch Sidik dan Mohamad Fadlillah.
No comments:
Post a Comment