Tuesday, August 30, 2016

Solusi Ahok Jika Warga Tolak Jual Lahannya yang Berdiri di Badan Air

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meminta warga bersertifikat yang menduduki lahan di badan air untuk menjual lahannya. Pasalnya, pembangunan bangunan liar di atas sungai akan membahayakan penghuni di dalamnya serta menyebabkan banjir wilayah sekitar.

Namun, bagaimana langkah Pemprov DKI Jakarta jika warga tak mau menjual lahannya?
"Makanya kami pengin mengajukan ke pengadilan negeri. Kalau dia (warga) tidak mau jual (lahan) pakai harga pasar, kami titipin uang dan lapor ke pengadilan negeri, konsinyasi. Berarti (lahannya) kami ambil paksa," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Salah satu contoh kasus ini adalah warga Kemang yang tinggal di daerah aliran sungai Kali Krukut. Warga di sana mengantongi sertifikat hak milik (SHM). Banjir yang terjadi pada Sabtu (27/8/2016) lalu disebabkan karena jebolnya tembok rumah warga yang berbatasan dengan Kali Krukut.
"Waktu itu ada yang mau bangun apartemen 2 hektar persis di samping kali Krukut, cuma waktu itu dia (pemilik lahan) paksa harganya mahal banget. Kalau (lahan) dijual di atas harga pasar, saya enggak berani, orang saya beli tanah harga NJOP aja dipanggil-panggil BPK Bareskrim KPK. Gimana saya beli (lahan) di atas (harga) pasar? Kena saya," kata Basuki.
Senada dengan Basuki, Kepala Dinas Tata Air DKI Jakarta Teguh Hendarwan mengatakan pemerintah berwenang melakukan konsinyasi di pengadilan. Hal itu dilakukan demi kepentingan umum.
Terkait normalisasi Kali Krukut, Teguh menjelaskan Basuki ingin mengembalikan lebar trase dari 3 meter menjadi 20 meter. Tahun ini, Dinas Tata Air DKI Jakarta akan menginventarisasi pembebasan lahan di sekitar Kali Krukut.
"Kami akan membangun trase, dari Dinas Penataan Kota akan menentukan lokasi mana yang terkena penambahan lebar trase 17 meter tadi. Asumsi pembebasan lahannya sesuai NJOP dan appraisal," kata Teguh.

No comments:

Post a Comment