Thursday, August 25, 2016

Pengacara Akui Sanusi Berteman dengan Pimpinan Perusahaan Rekanan Dinas Tata Air DKI

Pengacara anggota DPRD DKI Mohamad Sanusi, Krisna Murthi, mengakui bahwa kliennya berteman dengan Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang menjadi rekanan Dinas Tata Air Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, Krisna membantah jika Sanusi disebut berperan dalam menentukan PT Wirabayu Pratama sebagai pelaksana proyek di Dinas Tata Air DKI.
"Ketika itu kan Bang Uci (Sanusi) sebagai anggota Komisi D tahun 2009. Lalu, kedekatannya dengan Danu Wira memang ada hubungannya pada saat kuliah, dia teman kuliah, teman main," ujar Krisna, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Menurut Krisna, secara kebetulan perusahaan yang dipimpin oleh Danu Wira mendapat proyek di bawah Dinas Tata Air DKI. 
Krisna mengatakan, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemungkinan menduga ada campur tangan Sanusi dalam penunjukan PT Wirabayu Pratama sebagai rekanan Dinas Tata Air DKI.
"Kami punya bukti bahwa itu tidak ada kaitannya," kata Krisna.
Sementara itu, mengenai uang sebesar Rp 45 miliar yang diduga diterima Sanusi dari rekanan Dinas Tata Air, menurut Krisna, hal tersebut akan dibuktikan melalui alat bukti dan keterangan saksi dalam persidangan selanjutnya.
Sanusi didakwa dalam tindak pidana pencucian uang oleh Jaksa penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Salah satu sumber pendapatan terbesar Sanusi dalam pencucian uang berasal dari rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI Jakarta, yang jumlahnya mencapai Rp 45 miliar.
"Terdakwa telah meminta dan menerima uang dari para rekanan Dinas Tata Air Provinsi DKI, selaku mitra kerja Komisi D DPRD DKI Jakarta," ujar Jaksa Ronald F Worontika, saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.
Adapun, uang-uang yang dierima Sanusi dari rekanan Dinas Tata Air tersebut terkait jabatannya sebagai anggota Komisi D DPRD DKI periode 2019-2014, dan selaku Ketua Komisi D DPRD DKI periode 2014-2019.
Pemberian tersebut terjadi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015.
Uang sebesar Rp 45 miliar tersebut diterima Sanusi dari Direktur Utama PT Wirabayu Pratama, Danu Wira, yang merupakan rekanan Dinas Tata Air DKI dalam proyek pekerjaan antara tahun 2012-2015.
Danu memberikan Sanusi uang sejumlah Rp 21.180.997.275.
Kemudian, Sanusi menerima uang dari Komisaris PT Imemba Contractors, Boy Ishak, yang merupakan rekanan yang melaksanakan proyek pekerjaan di Dinas Tata Air DKI, tahun 2012-2015.
Ia menerima pemberian Rp 2 miliar. Selain itu, Sanusi menerima dari pihak-pihak lain sejumlah Rp 22.106.836.498.

No comments:

Post a Comment