Ahok menggugat UU terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan harapan tidak harus cuti sebagai Gubernur DKI Jakarta selama masa kampanye. Gugatan itu siap diganjal politikus Partai Gerindra Habiburokhman.
"Kami masuk sebagai intervensi ke MK untuk menolak permohonan Ahok. Nanti kita lihat pertarungan Gubernur dan Wakil Guberjur seperti apa. Penyalahgunaan jabatan itu rentan sekali selama dia masih menjadi Gubernur," kata kordinator Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Kris Ibnu T usai mendaftar di MK, Senin (8/8/2016).
ACTA diberi kuasa oleh Habiburokhman untuk mengganjal Ahok di MK. ACTA memohon kepada MK agar dikabulkan sebagai pihak terkait dalam perkara itu. Menrut ACTA, kewajiban cuti bagi inkumben adalah untuk membuat iklim demokrasi yang fair dalam proses transisi pilkada. Sehingga antara incumbent dan penantang baru sama-sama memiliki peluang yang sama.
"Dalam uji materil ini Ahok tidak siap dalam pertarungan secara fair," ujar Kris.
Dengan tidak cutinya Ahok, maka dinilai memiliki peluang untuk tidak bersikap fair. Sebagai Gubernur, Ahok bisa menggunakan saraan dan prasarana hingga berbagai kemungkinan lain guna memenangkan dalam pilkada itu.
"Selama ini kan petahana selalu muncul di TV. Dia kan di shoot kegiatan-kegiatan. Kalau sudah nggak menjabat kan nggak dishoot," ucap Kris.
Dalam gugatannya, Ahok beralasan akan mengawal proses APBD DKI Jakarta. Dengan cuti, maka Ahok tidak yakin proses ABPD akan berjalan secara maksimal.
"APBD itu sebuah sistem. Kalau gubernur ngga ada, kan Kemendagri akan menunjuk Plt," ucap Ibnu.
Sebelumnya, gugatan Ahok didukung wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
"Iya dong (mendukung uji materi UU Pilkada). Lebih baik kita bekerja saja (daripada cuti kampanye)," kata Djarot di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta pada 3 Agustus lalu.
No comments:
Post a Comment