Tuesday, August 30, 2016

Polisi Batal Limpahkan Berkas Perkara Kasus Korupsi Mantan Kasudin Pertamanan Jaktim

Berkas perkara tindak pidana korupsi pemeliharaan RTH (Ruang Terbuka Hijau) Suku Dinas Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur tahun anggaran 2015 batal dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini. Pasalnya, salah satu tersangka dalam kasus tersebut, TS mendadak sakit.

"Kami telah berkordinasi dengan jaksa soal pelimpahan kasus ini, dan penyerahan tersangka akan dilakukan setelah kondisi tersangka TS membaik, dan akan segera dilimpahkan," ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Irawan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (30/8/2016).
Ferdy mengungkapkan, kasus korupsi di Sudin Pertamanan Jakarta Timur ini merupakan hasil penyelidikan pihaknya di lapangan dan juga atas kecurigaan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama, atau Ahok yang melihat adanya ketidakberesan dalam pengelolalaan ruang terbuka hijau di Jakarta Timur.
Ia menuturkan dalam kasus ini polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni MR (Pejabat Pembuat Komitmen) yang juga mantan Kepala Sudin Pertamanan Pemerintah Kota Jakarta Timur, dan TS yang berperan sebagai perekrutan pekerja fiktif.
Dalam kasus ini, keduanya diduga melakukan korupsi terkait kegiatan Pemeliharaan RTH pada Sudin Pertamanan dan Pemakaman Kota Administrasi Jakarta Timur Tahun Anggaran 2015, dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 70.563.012.000 (tujuh puluh miliar lima ratus enam puluh tiga juta dua belas ribu rupiah) untuk 1 tahun anggaran 2015 (Januari sampai dengan Desember 2015).
"Pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2010 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 70 Tahun 2012 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa pemerintah," ucapnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Fadil Imran, mengatakan modus operandinya adalah adanya kerjasama antara PPK (tersangka MR) dengan tersangka TS dalam perekrutan pekerja Fiktif. MR membuat surat perjanjian kerja Pekerja Harian Lepas (PHL) dengan tanggal mundur.
"Setelah adanya pemeriksaan dan pengecekan PHL di lokasi ditemukan adanya pekerja fiktif yang menerima gaji serta PPK (tersangka MR) menerima sejumlah uang hasil pekerja fiktif dari tersangka TS," kata Fadil.
Selanjutnya, MR menampung uang bayaran PHL dengan membuatkan buku rekening bank DKI beserta atm yang disimpan tersangka. Sehingga uang gaji yang turun dari pemrov DKI langsung ditampung oleh tersangka, sementara pekerja yang sempat diminta data dan KTP saat pembukaan rekening hanya diberikan imbalan uang Rp 200.000 per orang selama 3 bulan berturut-turut.
"Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi DKI Jakarta terdapat kerugian negara sebesar Rp 12.059.011.250 (dua belas miliar lima puluh sembilan juta sebelas ribu dua ratus lima puluh rupiah)," ujar Fadil.
Dalam kasus ini, polisi telah melakukan penyitaan barang bukti berupa SK. Jabatan, dokumen kontrak, dokumen pembayaran, buku tabungan dan ATM Bank DKI serta uang tunai sebesar Rp 308.000.000.
Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah di ubah UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Baca: Ahok Laporkan Mantan Kasudin Pertamanan Jaktim ke Bareskrim)

No comments:

Post a Comment