Monday, August 1, 2016

Eks Bupati Kendal Akui Terima Rp 150 Juta dari Damayanti

Bupati Kendal periode 2010-2015 Widya Kandi Susanti menerima uang Rp 150 juta dari Damayanti Wisnu Putranti saat kampanye Pilkada 2015. Uang itu disebut Widya untuk keperluan partai selama Pilkada.

Widya kemudian menceritakan awal mula pemberian uang tersebut saat ia menjadi saksi terdakwa Damayanti di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2016). Ia mengaku baru kenal Damayanti saat itu juga, saat uang tersebut diberikan.

"Kenalnya mendadak, jadi tanggal 29 November hari Minggu sore sekitar jam 5 saya ditelepon oleh sekretaris saya di DPC PDIP Kabupaten Kendal. Saya disuruh segera kembali ke Sekretariat, kan waktu itu saya sedang sosialisasi juga dalam rangka pilkada. Saya diminta kembali karena mau ada sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan dari DPR RI. Waktu itu saya sosialisasi di daerah pegunungan," tutur Widya.

Selanjutnya di Sekretariat DPC PDIP, Widya bertemu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin. Sekitar 20 menit kemudian baru Damayanti tiba di Sekretariat.

"Baru saat itu kami kenal dengan Bu Damayanti. Bu Damayanti ishoma (istirahat salat makan) di rumah saya. Ketika mau pulang, beliau nitip ngasih saya bungkusan terus mengatakan ini ada bantuan sedikit untuk partai. Setelah itu beliau pergi," ungkap Widya.

Bungkusan berbentuk amplop cokelat tersebut kemudian ditaruh Widya di kamarnya. Baru keesokan paginya ia buka dan mendapati ada Rp 150 juta di dalamnya.

"Baru paginya saya hitung ada uang Rp 150 juta. Saat itu juga saya telepon sekretaris DPC untuk mengambil uangnya. Saat itu juga diambil," ujar Widya yang pada Pilkada 2015 gagal terpilih lagi sebagai Bupati Kendal.

Widya menjelaskan, ia menerima uang dari Damayanti pada 29 November 2015. Sementara pencoblosan digelar pada 9 Desember 2015.

"(Uang itu) untuk kosolidasi partai di 6 dapil. Kegiatan mulai PAC sampai ranting, ada konsumsi ada operasional, semuanya," jelasnya.

Ditanya apakah tidak curiga dengan asal usul uang pemberian tersebut, Widya mengaku itu merupakan hal yang wajar di PDIP.

"Sebelum ada pemberitaan (tidak curiga), karena itu hal yang sewajarnya. Apalagi di PDIP ada istilah gotong royong," kata Widya.

Namun, setelah menyaksikan di media bahwa Damayanti terjaring operasi tangkap tangan KPK, Widya langsung berinisiatif untuk mengembalikan uang tersebut pada April 2016.

"Itu kesadaran dan kewajiban saya, atas kasus yang terjadi. Saya baca berita. Saya tidak tahu (dari mana uangnya)," pungkasnya. 

No comments:

Post a Comment