Friday, September 16, 2016

Saat Yusril Merasa Dirugikan apabila MK Kabulkan Uji Materi Ahok...

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, tak menampik bahwa keikutsertaannya sebagai pihak terkait dalam uji materi yang diajukan Gubernur DKI JakartaBasuki Tjahaja Purnama atau Ahok memiliki kepentingan politik.

Ahok mengajukan uji materi atas Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur kewajiban cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana.
Dalam sidang pleno uji materi yang digelar Mahkamah Konstitusi, Kamis (15/9/2016), Yusril menyatakan bahwa ia akan maju dalamPilkada DKI Jakarta 2017.
Pernyataan itu ada dalam bagian pembuka kontra argumen yang disampaikan Yusril.
Kepada Majelis Hakim MK, Yusril menyatakan bahwa ia akan menjadi pihak yang dirugikan hak konstitusinya apabila MK mengabulkan uji materi Ahok.
Sebab, jika demikian, kata Yusril, akan terjadi ketidakseimbangan antara calon petahana dan pesaing calon petahana.
Apabila tidak cuti, lanjut dia, maka petahana akan memiliki kekuasaan, sedangkan lawannya tidak memiliki kekuasaan apa pun.
"Saya yang Insya Allah akan maju sebagai (calon) gubernur DKI Jakarta punya kepentingan,” kata Yusril di depan hakim MK, Jakarta, Kamis.
Namun, Yusril juga menyampaikan bahwa argumen yang ia sampaikan kepada Majelis Hakim MK itu merupakan argumen hukum, bukan argumen politik.
Ia juga tidak akan meladeni argumen Ahok yang bersifat politis, seperti alasan enggan cuti demi mengawal pembahasan anggaran pendapatan dan belanja (APBD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2017.
"Oleh karena itu, argumentasi yang bukan hukum tidak saya ladeni," kata Yusril.
Dalam kontra argumen yang disampaikan pada sidang di MK, Kamis kemarin, Yusril memohon kepada majelis hakim untuk menolak uji materi yang diajukan Ahok.
Menurut Yusril, Pasal 70 ayat 3 huruf a dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada sudah jelas sehingga majelis hakim tak perlu menafsirkan kembali pasal tersebut.
Yusril menambahkan, bila hakim mengabulkan permohonan Ahok untuk mengubah pasal tersebut dari kewajiban cuti petahana menjadi pilihan, maka MK telah melakukan kesalahan.
MK, tambah Yusril, tak berhak bertindak layaknya badan legislasi. Sebab, kewenangan itu hanya dimiliki oleh presiden dan DPR.
Adapun Yusril menjadi pihak terkait dalam uji materi Pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 ini atas seizin Majelis Hakim MK.
Selain Yusril, Politikus Partai Gerindra, Habiburokhman, juga menjadi pihak terkait.

No comments:

Post a Comment