Thursday, September 22, 2016

Penertiban Rumah Warga Bukit Duri, Ahok: Kalau Ada Sertifikat, Kita Beli!

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berencana untuk membeli rumah warga yang masih menempati di bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri. Pembelian tersebut bakal dilakukan dengan persyaratan bahwa warga memiliki sertifikat kepemilikan rumah secara resmi.

"Tanya Wali Kota (Jakarta Selatan). Kalau yang ada sertifikat, memang kita mesti beli atau konsinyasi. Kemarin ada laporan, ada 12 bidang yang ada sertifikat," ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (22/9/2016).

Pada Selasa (20/9) lalu, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan telah memberikan SP3 terkait penertiban rumah atau bangunan warga Bukit Duri yang bertempat tinggal di RW 9, 10, 11 dan 12. Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi mengatakan masih terdapat 44 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni di wilayah tersebut.

Tri akan memberi kesempatan bagi warga yang masih menempati bantaran kali Ciliwung, Bukit Duri untuk segera pindah dengan kesadaran mereka masing-masing. Ia juga belum memastikan kapan kepastian untuk melakukan pembongkaran rumah warga di Bukit Duri secara keseluruhan.

"Dari total 363 KK, sekarang tinggal 44 KK. Saya enggak mau ngusir. Biar kesadaran mereka. Itu (pembongkaran) mah gampang. Class action mungkin sekitar 44 KK. Kita tunggu saja, ngasih kesempatan kepada mereka buat ke Rusun. Daripada mereka harus ngontrak, di Rusun tiap bulan gratis. Ngontrak bayar Rp 400 ribu. Mending Rusun gratis," ujar Tri saat dihubungi detikcom beberapa waktu lalu. 

Dalam SP3 terkait penertiban rumah warga maupun bangunan di 4 RW tersebut, diinstruksikan agar dapat segera dilaksanakan dalam waktu paling lambat 14 hari. 

No comments:

Post a Comment