Monday, September 19, 2016

Mematahkan skenario Irman Gusman tak tahu bingkisan isi Rp 100 juta

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencocok Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman karena menerima suap Rp 100 juta. Namun pihak Irman coba berkelit dengan mengaku tidak tahu jika bingkisan berisi uang.
Pengacara keluarga Irman, Tommy Singh dengan tegas membantah bahwa kliennya mengetahui isi bingkisan yang diberikan oleh Direktur Utama CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi. Menurutnya, Irman dan keluarga baru tahu isi bingkisan tersebut uang setelah KPK melakukan pemeriksaan.

Tommy melanjutkan, bahwa ada kejanggalan terkait kasus korupsi yang melibatkan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ini. Menurutnya, Rp 100 juta yang diamankan oleh KPK terbilang kecil dan bukan kelas dari seorang Irman Gusman.

"Kasus suap ini hanya Rp 100 juta. Menurut saya ini lucu, karena sehari-hari di tasnya saja lebih dari Rp 100 juta," ujar Tommy saat ditemui di Gedung KPK, Sabtu (17/9) malam.

Mematahkan penyataan tersebut, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyatakan bahwa Irman Gusman sudah tahu bingkisan yang diterimanya berisi uang. Pasalnya, bingkisan tersebut pada awalnya masih terbungkus rapi.

Namun kata Laode, ketika ditemukan oleh tim KPK bingkisan ada di dalam kamar tidur. Lebih mencurigakan lagi uang telah dimasukkan ke dalam kantong plastik putih.

"Jadi pasti sudah diketahui bahwa bingkisan yang diterima adalah uang. Penyidik KPK pasti sudah memiliki info matang sebelum bergerak ke rumah Irman Gusman," kata Laode, Minggu (18/9).

Laode mengatakan, uang suap yang diterima Irman diduga hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan melalui telepon kepada salah satu pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog). Namun, pihak KPK sampai saat ini belum membeberkan pejabat Bulog yang berkomunikasi dengan Irman.

"Rekomendasi disampaikan melalui pembicaraan menggunakan telepon," kata Laode, Minggu (18/9).

Seperti diketahui, Ketua DPD Irman Gusman ditangkap KPK di rumah dinasnya, Jalan Denpasar C3/8, Jakarta Selatan, Sabtu (17/9) dini hari setelah kedapatan menerima uang Rp 100 juta dari Xaveriandi Sutanto, direktur CV Semesta Berjaya. Uang suap yang diterimanya diduga merupakan hadiah atas pemberian rekomendasi yang disampaikan melalui telepon kepada salah satu pejabat Badan Urusan Logistik (Bulog).

Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam, KPK menetapkan beberapa orang tersangka. Xaveriandi dan Memi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tetang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Irman disangkakakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

No comments:

Post a Comment