Sunday, September 25, 2016

Rp 478 Miliar, Anggaran Penyelenggaraan Pilkada DKI 2017

 Anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017 diketahui mencapai Rp 478 miliar.

Jumlah tersebut sudah termasuk anggaran apabila nantinya penyelenggaraan Pilkada 2017 harus dilakukan dalam dua putaran.
Informasi itu disampaikan anggota Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta, Betty Epsilon Idroos di sela-sela tes psikologi bacagub dan bacawagub, di RSAL Mintohardjo, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, Minggu (25/9/2016).
"Penganggaran sudah kami siapkan untuk dua putaran. Kemudian dikoordinasi dengan tata cara pencairannya. Jadi Rp 478 miliar itu sudah include dua putaran," kata Betty.
Sampai ditutupnya pendaftaran pada Jumat (23/9/2016), ada tiga pasangan calon yang mendaftar.
Ketiganya adalah Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama-Djarot Saiful HidayatAgus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni; dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
KPU DKI baru akan menetapkan secara resmi pasangan cagub dan cawagub yang akan maju di Pilkada 2017 pada 24 Oktober.
Menurut Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007, pemenang Pilkada DKI harus meraih suara minimal 50 persen plus satu.
Artinya, jika pilkada diikuti lebih dari dua pasang calon dan tidak ada di antaranya yang meraih suara 50 persen plus satu, maka pilkada harus dilangsungkan dalam dua putaran.
"Kalau ada tiga pasangan calon dan tidak ada di putaran pertama yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen, maka ada mekasisme putaran kedua," ujar Betty.

No comments:

Post a Comment