Thursday, September 22, 2016

Ahok sebut 12 rumah di Bukit Duri tak boleh dibongkar yang lain bisa

Pemprov DKI Jakarta tetap pada niatnya merelokasi warga Bukit Duri RW 09-12 sebagai dampak proyek normalisasi Ciliwung. Namun ada beberapa rumah warga yang tak bisa dibongkar lantaran memiliki sertifikat rumah.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan bagi warga yang memiliki sertifikat tanah maka tanah tersebut harus dibeli atau dilakukan konsinyasi ke pengadilan.

"Kalau yang punya sertifikat mesti dibeli atau konsinyasi," ucap Ahok di Balai Kota Jakarta, Kamis (22/9).

Pihaknya telah meminta Pemkot Jakarta Selatan untuk mengajukan konsinyasi ke Pengadilan. Hingga saat ini Ahok mengatakan telah memberikan disposisi kepada Wali Kota Jakarta Selatan.

"Belum (daftar ke pengadilan), saya sudah suruh mereka (Pemkot Jaksel), tadi baru disposisi," kata Ahok.

Dari laporan yang diterimanya, tercatat ada 12 rumah yang memiliki sertifikat tanah. Kepada 12 rumah tersebut diperintahkan untuk tidak dibongkar. Sebaliknya, rumah yang tak bersertifikat bisa dilakukan pembongkaran.

"Ya itu (12 rumah) tidak bisa kita lakukan (pembongkaran) tapi yang lain bisa," ujar Ahok.

Dia membantah kepindahan warga Bukit Duri yang tergusur menunggu hingga warga pindah dengan sendirinya.

"Enggak lah. Itu ada sertifikat (tetap bertahan). Kalau enggak ada sertifikat enggak bisa," tegas Ahok.

No comments:

Post a Comment