"Penyidik melimpahkan Kopka GI ke POM AD," kata Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Andi Adnan Syafruddin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (6/9) seperti dikutip Antara.
Andi menuturkan, tim Unit 3 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya pimpinan Komisaris Polisi Wagino meringkus ketiga tersangka di Cikini Raya Menteng Jakarta Pusat pada Senin (1/8).
Kasus berawal dari tersangka Budi, Yosi dan Kopka GI terlibat transaksi jual-beli mata uang kertas pecahan 100 dolar AS palsu sebanyak 1.200 lembar atau senilai Rp 1.572.000.000.
"Tersangka menawarkan Rp 5.000 per 1 dolar AS," kata Andi.
Setelah disepakati harga dilakukan transaksi di rumah tersangka Budi kawasan Cikini Raya namun dicek ternyata mata uang palsu tidak berkualitas ditawar menjadi Rp 3.000 per 1 dolar USD.
Saat transaksi harga disepakati, petugas menangkap ketiga tersangka dan menyita barang bukti berupa 120.000 USD.
[bal]
No comments:
Post a Comment