Tuesday, August 16, 2016

Kegeraman Ahok pada Pengembang Apartemen Parama

Kebakaran yang terjadi di Apartemen Parama pada Minggu (14/8/2016) memantik kegeraman Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Ia mengaku geram setelah mengetahui bahwa apartemen yang berlokasi di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, itu tidak memiliki sertifikat laik fungsi (SLF).
Menurut Ahok, banyak fasilitas terkait jaminan keselamatan yang tak dimiliki oleh Apartemen Parama.
Ia mengatakan, pengelola apartemen sudah lama diperingati agar segera melengkapi fasilitas untuk unsur keselamatan tersebut. 
Namun, kata Ahok, peringatan itu tidak diindahkan pengelola apartemen. Pihak pengelola apartemen tetap menjual unit-unit sampai akhirnya berpenghuni.
Ia pun berencana memidanakan pengembang Apartemen Parama. "Kalau kamu tidak memenuhi syarat ya harus dicoret. Nah, kalau dicoret itu jangan dicuekin. Yang sudah dicuekin harus dipidana. Saya kira masih harus masuk proses polisi kan?" ujar dia di Balai Kota, Senin (15/8/2016).
Menurut Ahok, tidak adanya fasilitas unsur keselamatan diApartemen Parama itu tergolong kelalaian berat sehingga pantas dipidanakan.
Ahok menegaskan, hal serupa juga akan diterapkan kepada pengelola apartemen lainnya yang melakukan kesalahan serupa.
Ahok menyatakan bahwa Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan toleransi kepada pengembang yang lalai melaksanakan kewajibannya.
Apalagi, kewajiban yang terkait unsur keselamatan. "Ini kan untuk nyawa orang, jadi kalau kami peringatan Anda harus penuhi SLF, kekurangannya mesti segera diperbaiki beberapa bulan. Tetapi kalau pengembang yang sengaja tidak mau perbaiki, ya langsung kami pidana saja," ujar dia.
Ahok pun yakin pemidanaan terhadap pengembang apartemen yang lalai menyediakan fasilitas keselamatan tersebut sudah tepat.
Sebab, menurut dia, tidak mungkin menyegel apartemen saat ada penghuni di dalamnya.
"Kamu yang tinggal di apartemen kira-kira kamu marah enggak rumah kamu disegel enggak boleh masuk? Duit sudah diambil oleh pengembang. Makanya, saya bilang cari dan pidanainpengembangnya," kata Ahok.
Kebakaran terjadi di Apartemen Parama pada Minggu (14/8/2016) mulai pukul 16.30 WIB. Pukul 18.50 WIB, api berhasil dipadamkan.
Ada 75 penghuni yang sempat terjebak di dalam apartemen saat kebakaran terjadi. Tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini. Pihak pemadam kebakaran diketahui sempat kesulitan mengevakuasi warga.
Sebab, lift dan listrik apartemen mati saat kebakaran terjadi sehingga evakuasi dilakukan melalui tangga darurat.

No comments:

Post a Comment