Thursday, August 18, 2016

Dikritik Yusril, Ini Alasan Istana Izinkan Gloria Turunkan Bendera

Sekretaris Kabinet Pramono Anung menjelaskan alasan Istana mengizinkan Gloria Natapradja Hameluntuk bergabung dengan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka).

Gloria yang dianggap bukan warga negara Indonesia karena memiliki paspor Perancis sempat tak diizinkan ikut bertugas mengibarkan bendera pada upacara HUT ke-71 RI di Istana Merdeka pada Rabu (17/8/2016) pagi.
Namun, berkat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Gloria bisa ikut bertugas dalam upacara penurunan bendera sore harinya.
"Ada alasan mendasar, Gloria masih 16 tahun dan UU (No 12/2006) kita mengatur bahwa yang masih dibawah 18 tahun itu dia masih boleh memilih kewarganegaraan," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (17/8/2016).

Pramono mengakui ada kesalahan karena ayah dan Ibu Gloria selama ini tidak mendaftarkannya sebagai WNI sehingga Gloria kini masih dianggap warga negara Perancis.
Padahal UU sudah memberikan kesempatan bagi Gloria untuk mendaftar sebagai WNI. "Tapi ini kan bukan kesalahan Gloria, melihat nasionalisme Gloria, kecintaannya, keinginannya bagaimana dia tetap berharap," ucap Pramono.
Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla juga, lanjut Pramono, menaruh perhatian terhadap Gloria.
Oleh karena itu keduanya meminta Panglima TNI Jenderal TNIGatot Nurmantyo serta Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi untuk mencari jalan keluar.
"Gloria ini masih anak yang tumbuh, negara harus memberikan ruang untuk itu," ucap Pramono.
Sebelumnya, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendramempertanyakan dasar hukum yang diacu Presiden Joko Widododan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk mengizinkan Gloria menjadi anggota paskibraka.
"Presiden Jokowi dan Wapres JK harus menjelaskan apa dasar hukumnya keduanya membolehkan Gloria ikut menurunkan bendera, setelah Gloria bertemu keduanya di Istana pagi ini," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/8/2016) malam.
Yusril menilai, Gloria adalah korban kelalaian dan ketidakcermatan Menpora dalam melakulan rekrutmen anggota Paskibraka. Menpora tidak cermat karena meloloskan Gloria yang memiliki paspor Perancis.
"Apakah dibolehkannya Gloria menurunkan bendera menunjukkan pengakuan bersalah Presiden dan Wakil Presiden, untuk menghindari gugatan Gloria dan orang tuanya karena merasa telah dipermalukan di depan publik?" ucap Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini.
Yusril menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menpora No. 0065/2015 syarat untuk dapat direkrut menjadi pasukan paskibraka adalah WNI.
Gloria lahir tahun 2000 dari perkawinan campuran, ayahnya WN Perancis, ibunya WNI. Berdasarkan UU No. 62/1958 yang berlaku ketika itu Gloria pasti WN Perancis dan bukan WNI.
Sebab UU 62/1958 tentang Kewarganegaraan RI menganut kewarganegaraan berdasarkan pertalian darah menurut garis ayah. Mustahil Gloria punya status dwikewarganegaraan, karena UU yang mengatur adanya dwikewarganegaraan (UU No 12/2006) baru disahkan tahun 2006, enam tahun setelah Gloria lahir.
UU tersebut tidak berlaku surut. Paspor Gloria pun seperti diakuinya adalah paspor Perancis. "Jelas dia bukan WNI, sehingga menurut hukum, Gloria tidak boleh menjadi anggota Paskibraka, walau hanya untuk menurunkan saja," ucap Yusril.

No comments:

Post a Comment