Pemerintah Kota Bandung akan melakukan perampingan Struktural Organisasi Tata Kerja (SOTK).
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengatakan, Pemkot Bandung akan menghapus 153 jabatan sebagai impelementasi dari Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Perangkat Daerah.
Ridwan mengatakan, perampingan jabatan struktural merupakan instruksi dari Presiden Joko Widodo yang menginginkan adanya efisiensi struktur perangkat daerah.
"Itu kan arahan dari PP No. 18 yang intinya setiap beberapa organisasi berubah mengikuti kebutuhan dan dinamika. Itu instruksi Presiden yang ingin hemat struktur tapi kaya fungsi," kata Emil, sapaan akrabnya, Jumat (12/8/2016).
Emil menjelaskan, perampingan jabatan struktural merupakan hal yang lumrah. Dia menegaskan, langkah itu tak akan mengganggu pada kualitas pelayanan masyarakat.
"Ini bukan hal luar biasa, terjadi per 5-10 tahun sekali. Birokrasi akan lebih ramping dan pelayanan tetap maksimal, tidak akan memngurangi kualitas pelayanan. Kan dasarnya itu, perampingan harus menjamin tidak ada penurunan kualitas pelayanan," ungkapnya.
Emil pun menjamin penghapusan sejumlah dinas tak akan membuat gaduh birokrasi. Dia mengatakan, semua pegawai di Pemkot Bandung sudah paham lantaran tak hanya terjadi di Bandung.
"Tidak ada gesekan semua paham. Semua daerah melakukan hal yang sama, yang membedakan jumlah pejabat yang dihapus tidak seragam," kata dia.
Emil menjelaskan, ada beberapa dinas yang akan dilebur atau diubah menjadi badan, seperti Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya yang akan dihapus. Fungsinya akan menyatu dalam Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Begitupun di Dinas Pelayanan Pajak yang fungsinya akan melekat dalam Badan Pengelolaan Pendapatan Asli Daerah.
"Akhir Desember harus ada perombakan. Struktur baru, pejabat baru harus dilelang ulang. Isinya tetap pejabat lama. Jadi intinya dari yang ada kita rotasi melalui uji kompetensi," ungkapnya.
No comments:
Post a Comment