Setelah ramai gerakan cuti sehari saat dilakukannya verifikasi data KTP oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), "Teman Ahok" berencana untuk menghadap ke KPU.
Kelompok Teman Ahok mengaku bahwa bukan mereka yang menginisiasi gerakan itu.
"Kami juga terima broadcast-nya. Ada pendukung yang menginisiasi. Sebelum bisa menyikapi ini kami mau menghadap KPU dulu, konsolidasi," kata pendiri "Teman Ahok", Amalia Ayuningtyas di Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Pertemuan dengan KPU itu untuk mendorong agar dilakukanjudicial review terhadap UU Pilkada yang baru. UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilu khususnya Pasal 48 mensyaratkan verifikasi faktual harus tatap muka dengan pendukung calon independen.
Amalia menilai, pasal itu menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPU sendiri.
"Kami mendukung (cuti sehari), tapi kan masa verifikasi itu 14 hari, kami kan belum tahu verifikasi ke kitanya kapan, apakah terjadwal atau tidak. Masa orang kerja harus cuti 14 hari?" ujar Amalia.
Untuk itu, Amalia dan kawan-kawan masih akan merundingkan hal itu dengan KPU agar persyaratan verifikasi menjadi lebih ringan. Misalnya, pendukung dapat bersama-sama mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari KPU untuk mengonfirmasi keabsahan dukungannya, alih-alih harus menunggu kedatangan petugas ke rumah yang tidak diketahui kapan waktunya.
No comments:
Post a Comment