Friday, June 10, 2016

Ahok Disarankan Buat SK Reklamasi Sesuai Putusan PTUN

Ketua Studi Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Administrasi Negara, Dian Puji Simatupang menilai Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok terkait reklamasi Pulau G secara esensial masih berlaku meski dinyatakan batal oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Sebab, kewenangan pencabutan ada di tangan pembuat wewenang, dalam hal ini Ahok. 

Namun, Dian menyarankan Ahok perlu mengambil langkah bijak dalam menanggapi putusan PTUN. 

"Cara paling bijaksana menghadapi ini, Pak Gubernur melakukan penyesuaian terhadap keputusan yang lalu," kata Dian dalam diskusi di The Indonesian Institute, Jakarta, Kamis (9/6/2016). 

Penyesuaian perubahan SK lama itu diatur oleh Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Penyesuaian ini sesuai dengan putusan PTUN. 

"Putusan PTUN itu kan inginya prosedural. Keseimbangan antara warga masyarakat dan investor," kata Dian. 

Sebab, kata Dian, tak dapat dipungkiri perlu ada keseimbangan antara warga dan investor. Keseimbangan itu harus dijaga oleh pemerintah dengan memperhatikan berbagai pihak, baik pengembang atau warga masyarakat. 

Dalam perubahan itu nanti dinyatakan ada perubahan SK lama dan tujuan dari penyesuaian terhadap putusan PTUN dalam SK baru nanti. Selain itu, penerbitan SK penyesuaian juga harus mempertimbangkan kesiapan pengembang dalam memenuhi putusan PTUN. 

"Misalnya tetap diberikan izin kepada mereka (pengembang) apabila menenuhi sesuai denga harapana PTUN. Jadi ini untuk menjaga kesiembangan juga," kata Dian. 

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta sebelumnya mengabulkan gugatan nelayan atas Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izinreklamasi Pulau G di Teluk Jakarta kepada PT Muara Wisesa Samudra. 

Dalam pokok perkara, hakim mengabulkan gugatan para penggugat. Hakim menyatakan batal atau tidak sah keputusan Gubernur DKI Nomor 2.238 Tahun 2014 tentang pemberian izin pelaksanaan reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra tertanggal 23 Desember 2014.

No comments:

Post a Comment