Thursday, June 16, 2016

KPU DKI Jakarta Minta Pemprov Bantu Fasilitas Pendukung Pelaksanaan Pilkada

 Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta meminta bantuan sejumlah fasilitas kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Misalnya seperti kantor untuk petugas Ad Hoc KPU DKI yang akan menyelenggarakan proses Pilkada DKI 2017. 

Beberapa waktu lalu KPU DKI sudah mendapatkan dana hibah sebesar Rp 478 miliar dari Pemprov DKI. Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan permintaan fasilitas kali ini di luar anggaran hibah tersebut. 

"Karena memang pengajuan kami untuk anggaran pilkada kemarin tidak termasuk untuk sarana dan prasarana itu. Dana hibah kemarin itu untuk pelaksanaan tahapan pilkada saja," ujar Sumarno di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (15/6/2016). 

Dana hibah terebut dialokasikan untuk keperluan lain. Misalnya untuk membayar PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) sebesar Rp 1,8 juta per bulan, untuk Ketua PPS (Panitia Pemilihan Suara) sebesar Rp 900.000 per bulan dan untuk anggota PPS sebesar Rp 800.000 per bulan. Dana tersebut juga akan digunakan untuk membayar petugas yang melakukan verifikasi faktual data KTP dukungan calon perseorangan. 

Setiap satu KTP yang berhasil diverifikasi petugas, maka akan dihargai Rp 2.000. Selain itu, KPU DKI juga menanggung biaya kampanye para calon gubernur dan wakil gubernur.

No comments:

Post a Comment