Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan nelayan agar Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mencabut izin reklamasi Pulau G yang dikantongi PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Ahok menyatakan PT MWS juga punya banyak utang kewajiban pembangunan yang belum terbayarkan.
Bila saja nanti izin reklamasi Pulau G itu dicabut maka nasib Pulau G bisa menjadi proyek untuk menebus utang kewajiban kepada Pemprov DKI. PT MWS adalah anak perusahaan PT Agung Podomoro Land.
"Dia (PT MWS) punya banyak utang ke kita. Punya utang rusun. Kan (kewajiban atas) Pulau G juga belum bayar utang ke kita kok, baru satu rusun," kata Ahok di RPTRA Harapan Mulia, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (1/5/2016).
Meski begitu, hal ini masih sebatas wacana. Soalnya, Ahok menganggap keputusan PTUN yang diketuk kemarin (30/5) belumlah merupakan keputusan inkrah. Bagi Ahok, dirinya belum sepenuhnya kalah di PTUN, apalagi Ahok belum menerima salinan putusannya.
"Belum tahu (apakah Pulau G akan dikonversi menjadi penebus utang kewajiban PT MWS), kan belum tahu kalah. Belum inkrah," ujar Ahok.
Ahok juga menyatakan bahwa peralihan penggarapan Pulau G dari PT MWS ke perusahaan BUMD DKI juga belum pasti. Soalnya, kembali lagi, bagi Ahok dirinya belum tentu kalah karena putusan PTUN belum inkrah.
No comments:
Post a Comment