Politisi Partai Nasdem Inggard Joshua menyarankan Komisi Pemilihan Umun (KPU) mengajukan gugatan terhadap aturan verifikasi faktual calon perseorangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait berkurangnya waktu verifikasi faktual dari 14 hari menjadi tiga hari.
"Kalau memang apa yang ditetapkan DPR RI yang tidak berkenan dan menyulitkan, harus diuji secara materiil. Tempatnya di mana? Di MK," kata Inggard dalam sebuah diskusi bersama The Indonesian Institute, Jakarta, Kamis (9/6/2016).
Anggota DPRD DKI Jakarta itu mengungkapkan pengajuan ke MK sekaligus untuk menghindari perdebatan perihal verifikasi faktual. Ia khawatir perdebatan itu dapat menimbulkan ketegangan jika tidak cepat diberikan solusi.
"Jadi segera KPU mengajukan uji mgateri terhadap kwenangan DPR tadi. Jadi jangan bikin polemik, bisa rusak bangsa ini," kata Inggard.
Meski demikian, Inggard belum bisa memastikan apakah Nasdemakan mengajukan gugatan ke MK perihal verifikasi faktual tersebut. Ia menuturkan bahwa kewenangan mengajukan gugatan ada di tingkat DPP Nasdem.
Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah yang baru disahkan pada rapat paripurna DPR, Kamis (2/6/2016), memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pilkada untuk calon indepenen.
Ada dua jenis verifikasi yang diatur dalam Pasal 48 UU Pilkada. Pertama adalah verifikasi administrasi yang dilakukan KPU tingkat provinsi/kabupaten/kota dibantu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kedua, adalah verifikasi faktual dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon yang menyerahkan KTP-nya. Jika pendukung calon tak bisa ditemui, maka pasangan calon diberi kesempatan untuk menghadirkan mereka di Kantor PPS.
Namun, jika pasangan calon tak bisa menghadirkan pendukung mereka ke Kantor PPS dalam tiga hari, maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
No comments:
Post a Comment