Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akhirnya mengabulkan gugatan yang diajukan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta, terkait Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang memberikan izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Dari kekalahan ini, Kepala Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta Yayan Yuhanah menilai ada pertimbangan hukum yang keliru dari majelis hakim dalam mengambil keputusan. Meski demikian, Yayan enggan membeberkan kekeliruan yang dimaksud. Yayan memastikan akan mengkaji hasil putusan dan poin-poin perkara yang diberikan oleh hakim. Dia akan membuka kekeliruan versi Biro hukum saat sidang banding.
"Pasti kita ada pertimbangan hukum yang keliru dari PTUN. Ada empat pertimbangan hukum. Nanti kita bahas mulai dari eksepsi, yang dikeluarkan ada beberapa pihak. Proses secara yuridis akan lihat. Mengenai pokok perkara nanti kita lihat, di situ kan mengenai tidak adanya aturan. Nanti kita jawab diproses banding kita," kata Yayan saat dihubungi, Rabu (1/6).
Ditambahkannya, Yayan menyatakan Pemprov DKI siap mengajukan banding PTUN atas dikabulkannya gugatan warga tersebut dalam jangka waktu kurang dari 14 hari.
"Kita (DKI) mau ajukan banding atas putusan PTUN. Kalau pengajuannya banding tidak boleh lebih dari empat belas hari. Kita banding," pungkas Yayan.
No comments:
Post a Comment