Abdul Azis atau dikenal sebagai Daeng Azis oleh warga Kalijodo adalah sosok yang selama ini menentang keras penertiban di salah satu kawasan di Penjaringan, Jakarta Utara, itu.
Tak sendiri, Azis menggandeng kuasa hukum warga, Razman Arif Nasution, yang selama ini rajin bicara mengatasnamakan dirinya.
Upaya-upaya yang dilakukannya adalah mengadu kepada Komnas HAM, anggota DPRD DKI Jakarta, hingga menggugat SP 1 kepada warga Kalijodo ke PTUN Jakarta. Hasilnya belum terlihat. Malah, dia ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan wanita.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya KombesKrishna Murti menegaskan bahwa status tersangka untuk Azis itu berdasarkan keterangan sejumlah saksi, termasuk Daeng Nakku.
"Iya, hasil dari penangkapan dan pemeriksaan Daeng Nakku," kata Krishna, Senin (22/2/2016).
Krishna menyebut, pihaknya sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Azis sebagai tersangka. Barang bukti tersebut akan dikemukakan di pengadilan.
Pada saat razia di kawasan Kalijodo, Sabtu (20/2/2016) pagi, aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan Satpol PP menemukan berbagai senjata tajam, 400 anak panah, dan juga kondom di Intan Bar milik Azis. Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian memimpin langsung razia tersebut.
Krishna menyebut bahwa semua benda yang disita dari kafe milik Azis akan dijadikan alat bukti. Mengenai keterlibatan Azis atas benda-beda tersebut, hal itu masih diselidiki.
Azis sendiri sudah lima hari ini tidak terlihat di kawasan Kalijodo. Dia terakhir terlihat saat aparat Wali Kota Jakarta Utara memberikan surat peringatan pertama, Kamis (18/2/2016).
Razman, yang bicara atas nama Azis, mengatakan, dia ada di sekitar Kalijodo. Namun, Azis tidak muncul. Razman juga menceritakan kekecewaan Azis dengan ketidakterbukaan aparat saat menggeledah kafenya.
Mengenai status tersangka Azis, Razman menyatakan akan mengajukan praperadilan apabila penetapan itu tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Sebagai langkah awal, Razman akan melakukan pendalaman materi penetapan tersangka tokoh masyarakat Kalijodo itu. (Baca:Daeng Azis Jadi Tersangka Terkait Prostitusi)
"Kalau penetapan tersangka tidak sesuai hukum, saya akan mengajukan (gugatan atas) praperadilan," kata Razman kepadaKompas.com di Jakarta, Senin (22/2/2016).
Azis akan dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP tentang Perdagangan Wanita. Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:
"Pasal 296: Barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak lima belas ribu rupiah.
Pasal 506: Barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam dengan pidana kurungan paling lama satu tahun."
Rencananya, Polda Metro Jaya akan memanggil Azis untuk diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (24/2/2016). Akankah Azis kooperatif memenuhi panggilan dari pihak berwajib?
No comments:
Post a Comment