Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kesal ketika ditanya perihal bangunan elite, termasuk mal, yang berdiri di atas ruang terbuka hijau (RTH).
Dia meminta ditunjukkan mal dan bangunan elite mana yang berdiri di atas RTH.
"Sekarang, kasih tahu saya di mana ada RTH yang dijadiin mal. Kasih tahu saya," kata Basuki dengan nada tinggi di Balai Kota, Selasa (23/2/2016).
Ketika disebut Mal Taman Anggrek, Basuki meminta buktinya. Hal ini membuat Basuki geram. (Baca: Samakan Status Tanah Season City dengan Kalijodo, Daeng Azis Keliru)
"Katanya? Kamu kalau pakai katanya, bisa digugat sama Taman Anggrek-nya lho," kata Basuki.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak akan mengizinkan pembangunan mal atau apartemen di atas RTH.
"Mana bisa kita bangun mal atau bangun bangunan di atas RTH, itu mana bisa," kata Basuki.
Berdasarkan rencana detail tata ruang (RDTR) DKI 2014, Mal Taman Anggrek berada pada kawasan zona campuran. Pada peta RDTR, zona campuran ditandai dengan warna biru muda.
Jika mengacu pada penjelasan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, zona campuran adalah zona yang diperuntukkan bagi kegiatan hunian dan atau perdagangan dan jasa secara vertikal, memiliki akses yang tinggi berupa jalur pejalan kaki yang terhubung dengan jaringan transportasi massal dan jalur penghubung antar-bangunan, didukung dengan fasilitas umum dan pasokan energi dengan teknologi yang memadai.
Sebelumnya, tokoh Kalijodo Abdul Azis alias Daeng Azis meminta Pemerintah Provinsi DKI berlaku adil terhadap warga Kalijodo. Sebab, kata dia, Mal Taman Anggrek dan Season City berada di atas RTH.
"Season City dan Taman Anggrek tanahnya juga sama denganKalijodo. Jika hanya Kalijodo yang dibongkar, pasti masyarakat bertanya-tanya di mana keadilan," ujar Azis saat mendatangi Gedung DPRD DKI, Senin (15/2/2016) lalu.
No comments:
Post a Comment