Saturday, February 27, 2016

Ivan Haz Diminta Penuhi Panggilan Polisi Sebelum Dijemput Paksa

Tersangka kasus penganiayaan kepada asisten rumah tangganya, Fanny Safriansyah atau Ivan Haz, diminta memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya. Jika tidak, anak mantan wakil presiden Hamzah Haz itu akan dipanggil paksa.

"Panggilan pertama ia tidak hadir. Pengacara berkirim surat minta waktu penundaan sampai Senin besok," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (27/2/2016).

"Sebelum ada surat panggilan kedua tidak boleh ditangkap. Kita tunggu sampai Senin, kalau tidak hadir, ya kami cari," ujarnya.

Mengenai keterlibatan anggota DPR fraksi PPP tersebut dengan penggerebekan narkoba oleh Kostrad TNI, pihaknya akan menjadikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Kostrad sebagai referensi. 

"Sudah koordinasi dengan asintel Kostrad, akan diperiksa nanti itu apabila cukup bukti terhadap narkoba. Itu bukan wewenang kami." 

"Namun, hasil di Kostrad, BAP-nya menjadi referensi terhadap profiling yang bersangkutan," ujarnya.

No comments:

Post a Comment